SuaraBanten.id - Tersangka kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar kembali bertambah. Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten menetapkan satu ASN Pemkot Tangsel sebagai terangka.
Setelah sebelumnya Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Syukron Yuliadi Mufti, Kepala DLH Tangsel Wahyunoto Lukman, dan Kabid Persampahan DLH Tangsel, Tubagus Apriliandhi Kusumah Perbangsa ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar.
Kemudian, mantan staf DLH Tangsel yang kini bertugas sebagai ASN di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel, Zeky Yamani (ZY) ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, Zeky Yamani memiliki peran penting dalam menentukan lokasi pembuangan sampah bersama Kepala DLH Tangsel saat itu, Wahyunoto Lukman.
Kata Rangga, lokasi pembuangan yang dipilih ternyata tidak memenuhi standar dan kriteria sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Tersangka ZY yang saat itu bertugas di DLH, berperan menetapkan titik lokasi pembuangan akhir bersama Kepala Dinas. Lokasi tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku," kata Rangga dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Jumat (18/4/2025).
Rangga mengungkapkan, Zeky Yamani diduga kuat menerima aliran dana sebesar Rp15,4 miliar yang bersumber dari pembayaran Pemkot Tangsel kepada pihak ketiga dalam proyek pengelolaan sampah tersebut.
"Dana sebesar Rp15,4 miliar diterima atas nama ZY, yang kemudian dikelola tanpa pertanggungjawaban keuangan yang sah dan tanpa didukung bukti resmi,” papar Rangga.
Dengan ditetapkannya Zeky Yamani sebagai tersangka, Rangga menyebut kini total ada empat
orang tersangka dalam kasus korupsi proyek senilai Rp75,9 miliar tersebut.
Baca Juga: Korupsi Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah, Kadis dan Kabid DLH Tangsel Jadi Tersangka
Dari unsur pemerintah daerah, selain Zeky Yamani, turut ditetapkan Wahyunoto Lukman selaku Kepala DLH Tangsel, serta TB Apriliadhi, Kabid Kebersihan DLH Tangsel.
Sementara dari pihak swasta, tersangka SYM yang menjabat sebagai Direktur PT EPP juga telah diamankan.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan lingkungan di daerah, di tengah besarnya anggaran yang digelontorkan untuk sektor kebersihan dan kesehatan masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, kasus korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Tangsel dengan kontrak senilai Rp75,9 miliar melibatkan Kepala Dinas dan Kepala Bidang Persampahan.
Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH Tangsel dengan kontrak puluhan miliar itu.
Kepala DLH Tangsel ditetapkan sebagai tersangka setelah pada Senin (14/4/2025), Kejati Banten juga menetapkan direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Syukron Yuliadi Mufti sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Korupsi Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah, Kadis dan Kabid DLH Tangsel Jadi Tersangka
-
Tiga Hari Berlangsung, Realisasi Pemutihan Pajak di Tangsel Capai Rp3,6 Miliar
-
Viral Oknum Polisi Polres Tangsel Lakukan Pelecehan Seksual, Pelaku Disebut Alami Gangguan Mental
-
Vonis Bebas Eks Kadisperindag Kota Cilegon Dibatalkan Mahkamah Agung
-
Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah di Cilegon Divonis 3 Tahun, JPU Pikir-pikir untuk Banding
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Pejabat Serang Dilarang Cuti dan 'Minggat' Selama Nataru, Rupanya Ini Alasan Keras Bupati
-
Rahasia Suku Badui Jaga Hutan Lindung 3.100 Hektare Agar Banten Tak Diterjang Bencana
-
Siapkan Ruang Khusus Disabilitas, Layanan Perbankan BRI Cilegon Lebih Personal dan Bermartabat
-
Penghijauan Berbasis Edukasi dan Komunitas, Menanam Pohon Bukan Sekadar Seremoni
-
Melipir ke Bayah Lebak! Surga Pantai dan Lobster Murah untuk Libur Akhir Tahun Keluarga