Hairul Alwan
Jum'at, 13 Februari 2026 | 07:10 WIB
Polda Banten dan SPSI Banten bekerjasama untuk mecegah kekerasan di lingkungan kerja. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Polda Banten dan SPSI Banten berkolaborasi membekali buruh perempuan pengetahuan hukum sebagai agen pelopor pencegahan kekerasan.
  • Polisi mendorong anggota Komite Perempuan SPSI berani melapor dan menjamin perlindungan hukum penuh bagi korban.
  • Kolaborasi ini bertujuan memperkuat pemahaman hukum, mekanisme pelaporan aman, dan sinergi antara pekerja dan aparat.

SuaraBanten.id - Upaya pencegahan kekerasan di tempat kerja terus digalahkan salah satunya melalui program kolaborasi Polda Banten dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau SPSI Banten.

Melalui kolaborasi ini, ratusan buruh perempuan kini tidak lagi hanya diposisikan sebagai korban yang harus dilindungi, namun mereka dibekali pengetahuan hukum dan mekanisme pelaporan untuk menjadi agen pelopor di garda terdepan.

Acara yang digelar di kantor FSP KEP SPSI Banten pada Kamis (12/2/2026) ini bukan sekadar sosialisasi biasa. Kasubdit Renakta Direskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, secara terang-terangan memberikan mandat kepada para peserta menjadi penggerak perubahan di lingkungan mereka masing-masing.

"Kami mengajak kepada anggota Komite Perempuan SPSI untuk menjadi pelopor perlindungan perempuan dan anak di tempat kerja dan di lingkungan masyarakat. Jangan pernah diam terhadap kekerasan. Laporkan, lindungi, dampingi," tegasnya melalui keterangan pers, Jumat 13 Februari 2026.

Irene mendorong para buruh perempuan berani speak up dan memastikan Polri akan memberikan perlindungan hukum penuh bagi para korban. Langkah ini mengubah ketakutan menjadi keberanian kolektif.

Ketua Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Banten, Afif Johan, menyatakan bahwa isu perlindungan martabat kini sama pentingnya dengan isu kesejahteraan. Menurutnya, langkah ini adalah penegasan perjuangan mereka telah berevolusi.

"Perempuan pekerja adalah tulang punggung keluarga dan penggerak ekonomi. Anak-anak adalah masa depan bangsa. Karenanya, perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga tanggung jawab dunia usaha, organisasi pekerja, dan seluruh elemen masyarakat," ungkapnya.

Melalui kolaborasi ini, SPSI ingin memperkuat tiga hal utama yakni, meningkatkan pemahaman hukum, membangun mekanisme pelaporan yang aman di internal perusahaan, dan yang terpenting, memperkuat sinergi antara serikat pekerja dan aparat penegak hukum.

Polda Banten menyambut baik inisiatif ini sebagai sebuah langkah preventif yang krusial. Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Dian Setyawan, berkomitmen untuk menjadikan kolaborasi ini sebagai program jangka panjang.

Baca Juga: Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, eks Kadis LH Tangsel Dihukum 7 Tahun Penjara

"Kami berharap ini bukan yang pertama dan terakhir, namun terus dapat berkolaborasi dalam program edukasi dan sosialisasi sebagai upaya preventif pencegahan terjadinya kekerasan maupun kejahatan terhadap perempuan dan anak," kata Dian.

"Alhamdulillah tadi kami sepakat dengan Pimpinan SPSI untuk kerjasama lebih lanjut dan berkelanjutan," ungkapnya.

Pada akhirnya, sinergi antara Polda Banten dan SPSI ini menciptakan sebuah model baru. Ini bukan lagi tentang penindakan setelah kejadian, melainkan tentang membangun sebuah 'pasukan' internal di setiap pabrik dan tempat kerja, yang siap mencegah, melaporkan, dan mendampingi, menciptakan lingkungan kerja yang benar-benar aman dan bermartabat dari dalam.

Load More