"Ketika bus berhenti di lampu merah di TL Jalan Baru Pemda Tigaraksa, kedua pengamen tersebut menghadang dan memukul kaca bus dengan gitar dan pipa besi," papar Arief menceritakan kronologi perusakan bus.
Akibat benturan gitar dan pipa besi yang dilakukan kedua pelaku, kaca bus mengalami kerusakan. Usai melakukan perusakan bus, pelaku pun kemudian melarikan diri.
"Menyebabkan kaca bus sebelah kiri pecah. Pelaku kemudian melarikan diri setelah kejadian," ungkap Arief menjelaskan kerusakan bus akibat perusakan yang dilakukan kedua pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku perusakan bus, polisi menemukan barang bukti berupa tiga batang besi, satu gitar, satu ponsel milik korban.
Baca Juga: Lowongan Kerja Alfamart dan Alfamidi di Wilayah Tangerang, Batas Pendaftaran Tinggal Seminggu Lagi!
Untuk mempertaggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan hukuman penjara hingga 12 tahun.
"Sedangkan SA (22) yang masih dalam pengejaran juga terancam dengan pasal yang sama," ungkap Arief menyebut kedua pelaku didakwa pasal yang sama.
Sebelumnya, viral di media sosial (medsos) sejumlah pria diduga pengamen jalanan melakukan perusakan terhadap bus antar kota antar provinsi (AKAP) Primajasa di wilayah jalan arteri Kabupaten Tangerang, Banten.
Berdasarkan rekaman video berdurasi setengah menit ini, memperlihatkan beberapa pria dewasa merusak bagian pintu, jendela dan kaca spion bus tersebut.
Sehingga, atas aksi tersebut sejumlah penumpang bus itu panik dan berteriak untuk meminta tolong. Tidak lama, pengemudi bus langsung tancap gas untuk menghindari adanya korban jiwa.
Baca Juga: 2,9 Ton Daging Celeng Tak Bersertifikat Asal Sumatra Dimusnahkan
Seperti diketahui, kepolisian kini tengah berupaya menjaga ketentraman dan ketertiban dengan menindak pelaku premanisme. Selain Polresta Tangerang yang menindak pelaku peruskan bus yang diduga dilakukan oleh pengamen, Polres Serang juga menindak praktik premanisme di wilayah hukumnya.
Berita Terkait
-
Terungkap! Dewa United Rupanya Dapat Instruksi Khusus saat Bekuk Persita
-
Pemerintah Akan Renovasi 10.440 Sekolah di Indonesia
-
Pantai Ciputih, Wisata Terjangkau dengan Pesona Cantik di Pandeglang
-
Mongolian Culture Center, Mengulik Budaya khas Mongol di Banten
-
Akal-akalan Pengelola SPBU Ciceri Jual Pertamax Oplosan
Terpopuler
- 3 Pemain Abroad Sudah Tiba di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Media China Yakin Timnas Indonesia Naturalisasi Pemain Berbandrol Rp596 M
- 5 Rekomendasi Cushion dengan SPF 50, Sunscreen dan Makeup Jadi Satu Gak Bikin Ribet
- Kata Ustaz Yusuf Mansur soal Tudingan Pernikahan Luna Maya Tidak Sah Gegara Jeda Ijab Kabul
- 7 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 10 Mei 2025, Klaim Semua Hadiah dari Pemain OVR Tinggi hingga Gems
Pilihan
-
7 Mobil Bekas buat Keluarga: Harga di Bawah Rp100 Juta, Mesin Bandel Bertenaga
-
'Terpatri Semua Kenangan': Tangis Dokter Cantik Ini Pecah Usai PSIS Semarang Degradasi
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
-
Perjalanan PSIS: Pekan I Keok hingga Jadi Tim Pertama Terdegradasi
-
7 Gol di Laga Barcelona vs Real Madrid: Ini 7 Fakta Derby El Clasico Jilid 4
Terkini
-
Serikat Pekerja Sebut Aksi Calo Tenaga Kerja di Serang Pelanggaran Hukum dan HAM
-
Viral Kadin Cilegon dan Ormas Minta Jatah Proyek Pembangunan Chandra Asri Alkali: Investor Dipalak!
-
BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025, karena Komitmen Mempercepat Digitalisasi Perbankan
-
Pinjam Modal dari BRI, Kini KWT Sri Mandiri Mampu Kembangkan Usaha Skala Besar
-
Cegah Premanisme dan Pungli, Polres Serang Sidak Terminal Nikomas