SuaraBanten.id - Serikat pekerja turut menyoroti aksi Polres Serang, Polda Banten yang belakangan tengah menindak calo tenaga kerja yang kerap meminta pungutan liar kepada calon pekerja dan praktik premanisme.
Mereka mendukung langkah jajaran Polda Banten khususnya di wilayah hukum Polres Serang yang tengah bersih-bersih calo tenaga kerja dan tindak premanisme. Ia menyebut praktik calo tenaga kerja itu merupakan pelanggaran hukum dan HAM.
Wakil Ketua Lembaga Tripartit Nasional sekaligus Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( FSP KEP SPSI ) Afif Johan mengatakan, mengapresiasi Polda Banten atas pemberantasan Premanisme dan calo tenaga kerja di wilayah hukum Provinsi Banten.
"Saya mendapatkan informasi resmi sejak awal Mei 2025 Polda Banten dan jajaran telah mengamankan 492 Preman dari berbagai wilayah di Banten dan 63 diantaranya di proses hukum Pidana. Selain itu juga telah menangkap calo tenaga kerja di wilayah Kabupaten Serang," ungkapnya menyebut jumlah preman dan calo tenaga kerja yang ditiindak oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Cegah Premanisme dan Pungli, Polres Serang Sidak Terminal Nikomas
Menurutnya, hal tersebut merupakan kabar baik bagi masyarakat khususnya dalam rangka terciptanya Kamtibmas. Pemberantasan calo tenaga kerja juga menjadi kabar baik bagi kalangan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.
Menurut pria yang juga merupakan dosen hukum perburuhan itu, dari sisi kemanusiaan pungutan liar terhadap calon tenaga kerja adalah tindakan tidak berperikemanusiaan.
"Bayangkan orang belum bekerja, belum memiliki penghasilan atau bisa jadi kondisi ekonominya sedang tidak baik-baik saja dan membutuhkan pekerjaan maupun penghasilan, malah kemudian diminta uang untuk masuk kerja yang nantinya juga belum jelas kerjanya sampai kapan," paparnya.
"Apakah pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT (Kontrak) atau pekerja tetap. Dan sampai kapan masa kerjanya juga tidak pasti," ungkap Afif.
Afif kemudian menyinggung hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak merupakan hak setiap warga negara sesuai pasal Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Baca Juga: Anggota Ormas di Serang Jadi Calo Tenaga Kerja, Ngaku Kenal Ordal dan Tipu Warga
"Dengan demikian pungutan liar terhadap calon tenaga kerja merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi," ujar afif mengomentari aksi pungutan liar yang kerap dilakukan para calo tenaga kerja.
Menurut Afif, pengutan liar terhadap calon tenaga kerja dapat dikategorikan bentuk tindak pidana sebagaimana yang telah diatur dalam pasa 368 KUHP.
Selain itu, apabila pungli dilakukan oleh pegawai negeri sipil juga telah diatur secara tegas dalam pasal Pasal 415 KUHP Juncto Pasal 418 KUHP Pasal 423 KUHP. Bahkan menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto.
Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Afif menilai, untuk mengatasi permasalahan pungutan liar calo tenaga kerja dan memberikan efek jera kepada pelaku membutuhkan komitmen aparat penegak hukum di antaranya kepolisian.
"Kami Serikat Pekerja, serikat buruh menyampaikan apresiasi atas komitmen Polda Banten khususnya oleh Direskrimum Polda Banten dan Polres Jajaran dalam memberantas calo tenaga kerja dan premanisme," ujarnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Cegah Premanisme dan Pungli, Polres Serang Sidak Terminal Nikomas
-
Anggota Ormas di Serang Jadi Calo Tenaga Kerja, Ngaku Kenal Ordal dan Tipu Warga
-
66 Preman di Serang Diamankan Polisi, 13 Jadi Tersangka, Mayoritas Oknum Ormas
-
Lagi, Calo Tenaga Kerja PT Nikomas Gemilang Diringkus, Korban Ngaku Rugi Rp126 Juta
-
Tiga Calo Tenaga Kerja di Nikomas dan Cikande Serang Diamankan Polisi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Termurah: Tahun Muda Banget, Harga Kisaran Rp90 Jutaan
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Sekaliber Avanza tapi Jauh Lebih Nyaman, Kabin Lega, lho!
- 5 Rekomendasi Skincare Hanasui Untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Cerah, Cuma Modal Rp20 Ribuan
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 5 Pilihan HP Xiaomi Termurah Rp1 Jutaan: Duet RAM GB dan Memori 256 GB, Performa Oke
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Makin Anjlok Setelah Kondisi Perang Iran-Israel Kondusif
-
Info A1: Calvin Verdonk Batal Pindah ke FC Utrecht!
-
3 Rekomendasi Sepatu Lari Wanita Rp200 Ribuan, Performa Optimal Gaya Maksimal
-
AION UT Sudah Mulai Unjuk Gigi di Indonesia
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari Brand Lokal Rp500 Ribuan, Handal untuk Jarak Jauh
Terkini
-
Pemkab Tangerang Minta Pengamanan di Kawasan Pesisir Diperketat, Petugas Keamanan Harus Terlatih
-
Tol Jakarta-Tangerang Macet Parah, Dampak Banjir di KM 24?
-
Saldo DANA Gratis Hari Ini Bikin Happy, Klaim di Sini Raih Cuan Hingga Rp100 Ribu
-
Mau ke Pantai Anyer Tanpa Terjebak Macet? Coba Lakukan Lima Hal Ini
-
5 Link DANA Kaget Hari Ini, Raih Rezeki Hingga Ratusan Ribu di Hari Jumat Berkah