Menurut Afif, pengutan liar terhadap calon tenaga kerja dapat dikategorikan bentuk tindak pidana sebagaimana yang telah diatur dalam pasa 368 KUHP.
Selain itu, apabila pungli dilakukan oleh pegawai negeri sipil juga telah diatur secara tegas dalam pasal Pasal 415 KUHP Juncto Pasal 418 KUHP Pasal 423 KUHP. Bahkan menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto.
Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Afif menilai, untuk mengatasi permasalahan pungutan liar calo tenaga kerja dan memberikan efek jera kepada pelaku membutuhkan komitmen aparat penegak hukum di antaranya kepolisian.
Baca Juga: Cegah Premanisme dan Pungli, Polres Serang Sidak Terminal Nikomas
"Kami Serikat Pekerja, serikat buruh menyampaikan apresiasi atas komitmen Polda Banten khususnya oleh Direskrimum Polda Banten dan Polres Jajaran dalam memberantas calo tenaga kerja dan premanisme," ujarnya.
"Tentunya pasti mendukung pemberantasan secara maksimal terhadap calo tenaga kerja dan premanisme baik di Banten maupun di seluruh Indonesia," iimbuhnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, sebagai tindak lanjut perintah presiden RI dan Kapolri, perintah Kapolda Banten sangat tegas untuk memberantas premanisme dan calo tenaga kerja di Wilayah hukum Banten.
"Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apapun terhadap premanisme dan percaloan Tenaga Kerja di Banten," ujarnya menyatakan akan memberantas premanisme dan calo tenaga kerja.
Kombes Dian mengungkapkan, jajarannya akan terus memaksimalkan upaya pemberantasan premanisme dan Calo tenaga kerja lantaran merupakan komitmen Polda Banten memberikan perlindungan kepada masyarakat Banten dan mewujudkan kamtibmas di wilayahnya.
Baca Juga: Anggota Ormas di Serang Jadi Calo Tenaga Kerja, Ngaku Kenal Ordal dan Tipu Warga
Pada keterangan penutup, Kombes Dian yang merupakan perwira berprestasi dan yang dikenal tegas itu mengharapkan partisipasi masyarakat dan khususnya Serikat Pekerja atau Serikat Buruh untuk bekerjasama dalam upaya ini.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Gubernur Wayan Koster Tolak Grib Jaya Besutan Hercules di Bali: Negara Berhak Menolak
-
Prabowo Ultimatum Premanisme Berkedok Ormas, Golkar: Konsekuensi Kalau Ingin Maju
-
Palak Warga Biaya Parkir Rp20 Ribu, Polisi Tangkap 4 Anggota Ormas di Kawasan Gambir
-
Janji Kapolri kepada Investor Terkait 'Ormas Preman': Masuk Saja, Urusan Keamanan Kami Tangani
-
Legislator Soroti Gerak Cepat Kapolri Sikat Premanisme hingga Judi Online
Terpopuler
- 3 Pemain Abroad Sudah Tiba di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Media China Yakin Timnas Indonesia Naturalisasi Pemain Berbandrol Rp596 M
- 5 Rekomendasi Cushion dengan SPF 50, Sunscreen dan Makeup Jadi Satu Gak Bikin Ribet
- Kata Ustaz Yusuf Mansur soal Tudingan Pernikahan Luna Maya Tidak Sah Gegara Jeda Ijab Kabul
- 7 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 10 Mei 2025, Klaim Semua Hadiah dari Pemain OVR Tinggi hingga Gems
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Carlo Ancelotti Resmi Jadi Pelatih Timnas Brasil
-
Warga Bekasi Laporkan Dedi Mulyadi ke Komnas HAM Buntut Program Barak Militer Anak Nakal
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp500 Ribuan: 4G Spek Dewa, RAM 3GB
-
7 Rekomendasi Makeup Lokal Terbaik: Brand Milik Artis, Harga Kantong Pelajar
-
Serius Tangani Kasus Aremania Lempari Bus Persik Kediri, PT LIB: Ini Memalukan!
Terkini
-
Serikat Pekerja Sebut Aksi Calo Tenaga Kerja di Serang Pelanggaran Hukum dan HAM
-
Viral Kadin Cilegon dan Ormas Minta Jatah Proyek Pembangunan Chandra Asri Alkali: Investor Dipalak!
-
BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025, karena Komitmen Mempercepat Digitalisasi Perbankan
-
Pinjam Modal dari BRI, Kini KWT Sri Mandiri Mampu Kembangkan Usaha Skala Besar
-
Cegah Premanisme dan Pungli, Polres Serang Sidak Terminal Nikomas