SuaraBanten.id - Serikat pekerja turut menyoroti aksi Polres Serang, Polda Banten yang belakangan tengah menindak calo tenaga kerja yang kerap meminta pungutan liar kepada calon pekerja dan praktik premanisme.
Mereka mendukung langkah jajaran Polda Banten khususnya di wilayah hukum Polres Serang yang tengah bersih-bersih calo tenaga kerja dan tindak premanisme. Ia menyebut praktik calo tenaga kerja itu merupakan pelanggaran hukum dan HAM.
Wakil Ketua Lembaga Tripartit Nasional sekaligus Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( FSP KEP SPSI ) Afif Johan mengatakan, mengapresiasi Polda Banten atas pemberantasan Premanisme dan calo tenaga kerja di wilayah hukum Provinsi Banten.
"Saya mendapatkan informasi resmi sejak awal Mei 2025 Polda Banten dan jajaran telah mengamankan 492 Preman dari berbagai wilayah di Banten dan 63 diantaranya di proses hukum Pidana. Selain itu juga telah menangkap calo tenaga kerja di wilayah Kabupaten Serang," ungkapnya menyebut jumlah preman dan calo tenaga kerja yang ditiindak oleh pihak kepolisian.
Menurutnya, hal tersebut merupakan kabar baik bagi masyarakat khususnya dalam rangka terciptanya Kamtibmas. Pemberantasan calo tenaga kerja juga menjadi kabar baik bagi kalangan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.
Menurut pria yang juga merupakan dosen hukum perburuhan itu, dari sisi kemanusiaan pungutan liar terhadap calon tenaga kerja adalah tindakan tidak berperikemanusiaan.
"Bayangkan orang belum bekerja, belum memiliki penghasilan atau bisa jadi kondisi ekonominya sedang tidak baik-baik saja dan membutuhkan pekerjaan maupun penghasilan, malah kemudian diminta uang untuk masuk kerja yang nantinya juga belum jelas kerjanya sampai kapan," paparnya.
"Apakah pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT (Kontrak) atau pekerja tetap. Dan sampai kapan masa kerjanya juga tidak pasti," ungkap Afif.
Afif kemudian menyinggung hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak merupakan hak setiap warga negara sesuai pasal Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Baca Juga: Cegah Premanisme dan Pungli, Polres Serang Sidak Terminal Nikomas
"Dengan demikian pungutan liar terhadap calon tenaga kerja merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi," ujar afif mengomentari aksi pungutan liar yang kerap dilakukan para calo tenaga kerja.
Menurut Afif, pengutan liar terhadap calon tenaga kerja dapat dikategorikan bentuk tindak pidana sebagaimana yang telah diatur dalam pasa 368 KUHP.
Selain itu, apabila pungli dilakukan oleh pegawai negeri sipil juga telah diatur secara tegas dalam pasal Pasal 415 KUHP Juncto Pasal 418 KUHP Pasal 423 KUHP. Bahkan menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto.
Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Afif menilai, untuk mengatasi permasalahan pungutan liar calo tenaga kerja dan memberikan efek jera kepada pelaku membutuhkan komitmen aparat penegak hukum di antaranya kepolisian.
"Kami Serikat Pekerja, serikat buruh menyampaikan apresiasi atas komitmen Polda Banten khususnya oleh Direskrimum Polda Banten dan Polres Jajaran dalam memberantas calo tenaga kerja dan premanisme," ujarnya.
Berita Terkait
-
Cegah Premanisme dan Pungli, Polres Serang Sidak Terminal Nikomas
-
Anggota Ormas di Serang Jadi Calo Tenaga Kerja, Ngaku Kenal Ordal dan Tipu Warga
-
66 Preman di Serang Diamankan Polisi, 13 Jadi Tersangka, Mayoritas Oknum Ormas
-
Lagi, Calo Tenaga Kerja PT Nikomas Gemilang Diringkus, Korban Ngaku Rugi Rp126 Juta
-
Tiga Calo Tenaga Kerja di Nikomas dan Cikande Serang Diamankan Polisi
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
BNN Obrak-Abrik Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang: Waspada, Bahan Baku Ternyata Dibeli Online!
-
LSPR Bawa Anyaman Bambu Buniayu Tangerang Go Internasional
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini