Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 27 Mei 2025 | 23:45 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Heriyanto (tengah) menunjukkan barang bukti penyuntikan gas elpiji 3 kilogram di Tangerang, Banten. [Adef/bantennews]

Dalam operasi penangkapan pelaku penyuntikan gas elpiji 3 kilogram itu, petugas mengamankan dua orang pelaku, yakni MS (53) dan EN (46).

Kedua pelaku merupakan warga setempat yang diketahui sebagai pemilik sekaligus operator praktik ilegal penyuntikan gas elpiji 3 kilogram itu.

Dari lokasi, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 21 tabung gas 12 kg yang telah diisi, 10 tabung kosong ukuran 12 kg, 59 tabung 3 kg berisi gas, 41 tabung 3 kg kosong, satu unit mobil Daihatsu losbak lengkap dengan kunci kontak, serta sejumlah peralatan modifikasi.

Baca Juga: 3 Anggota Polres Cilegon Diperiksa Polda Banten, Terkait Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek

Load More