SuaraBanten.id - Salah satu gudang sub pangkalan gas elpiji di Kampung Jambe, Desa Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten digerebek polisi usai terbukti menjadi lokasi penyuntikan gas elpiji 3 kilogram secara ilegal.
Aksi penggerebekan komplotan penyuntikan gas elpiji 3 kilogram itu dilakukan tim Sub Direktorat Industri dan perdagangan Direktorat Kriminal Khusus atau Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten pada Kamis dini hari, 22 Mei 2025, sekira pukul 00.30 WIB.
Dalam operasi penangkapan pelaku penyuntikan gas elpiji 3 kilogram itu, petugas mengamankan dua orang pelaku, yakni MS (53) dan EN (46).
Kedua pelaku merupakan warga setempat yang diketahui sebagai pemilik sekaligus operator praktik ilegal penyuntikan gas elpiji 3 kilogram itu.
Dari lokasi, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 21 tabung gas 12 kg yang telah diisi, 10 tabung kosong ukuran 12 kg, 59 tabung 3 kg berisi gas, 41 tabung 3 kg kosong, satu unit mobil Daihatsu losbak lengkap dengan kunci kontak, serta sejumlah peralatan modifikasi.
Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto, dalam konferensi pers di Mapolda Banten pada Selasa (27/5/2025).
Didik menjelaskan, penggerebekan bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan gas elpiji 3 kg dan naiknya harga di tingkat pengecer.
“Tim langsung melakukan pendalaman dan menemukan adanya praktik perdagangan curang di sub pangkalan milik MS yang merupakan mitra resmi Agen Langgeng Mulai Mandiri sejak 2008. Setiap bulannya, sub pangkalan ini mendapat jatah 2.000 tabung elpiji 3 kg,” jelas Didik dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id.
Menurutnya, para pelaku memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi menggunakan alat modifikasi berupa selang dan regulator khusus.
Baca Juga: 3 Anggota Polres Cilegon Diperiksa Polda Banten, Terkait Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek
Bahkan, untuk mempercepat proses, mereka mendinginkan bagian atas tabung dengan es batu.
Dalam sehari, pelaku bisa menyuntik hingga 50 tabung elpiji 12 kg, masing-masing diisi dari empat tabung subsidi. Hasil penyuntikan kemudian dijual ke konsumen dengan harga Rp200 ribu per tabung.
“Praktik ilegal ini telah berlangsung selama tiga bulan dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp612 juta. Motif utama para pelaku adalah keuntungan pribadi semata,” tegas Didik.
Atas perbuatannya, MS dan EN dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda hingga Rp60 miliar.
“Segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan menyalahgunakan subsidi pemerintah akan kami tindak tegas. Ini bentuk komitmen Polri dalam mengawal agar subsidi tepat sasaran,” ujarnya.
Diketahui, aksi penggerebekan komplotan penyuntikan gas elpiji 3 kilogram itu dilakukan tim Sub Direktorat Industri dan perdagangan Direktorat Kriminal Khusus atau Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten pada Kamis dini hari, 22 Mei 2025, sekira pukul 00.30 WIB.
Berita Terkait
-
3 Anggota Polres Cilegon Diperiksa Polda Banten, Terkait Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten
-
Minta Jatah Proyek CAA Rp5 T Tanpa Lelang, Ketua Kadin Cilegon Digarap Penyidik
-
Serikat Pekerja Sebut Aksi Calo Tenaga Kerja di Serang Pelanggaran Hukum dan HAM
-
Pelaku Pengrusakan Bus di Tangerang Diamankan Polisi
Terpopuler
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- 5 Rekomendasi HP Vivo RAM 8 GB Harga di Bawah Rp 2 Jutaan, Baterai Jumbo 6000 mAh!
- Harga Rp90 Jutaan! Cocok untuk yang Bosan sama Brio: Mobil Bekas dari Volkswagen Ini Bisa Jadi Opsi
Pilihan
-
Kebijakan Kuota Ugal-ugalan Pemain Asing Dinilai Hambat Transformasi Sepak Bola Indonesia
-
Kaesang Pangarep Bisa Kalah di Pemilu Raya PSI, Jokowi Ucap Pesan Ini
-
Saham COIN Andrew Hidayat Meroket 337 Persen dalam Sekejap, Bikin Heboh Pasar!
-
2 Pemain Keturunan Resmi Sepakat Gabung Timnas Indonesia
-
Bakal Dampingi Prabowo Hadiri Kongres PSI di Solo, Gibran: Sekarang Kerja Dulu
Terkini
-
Teknisi Komputer di Serang Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Pemasok Barang Haram Diburu Polisi
-
Petani di Cikulur yang Dapat Intimidasi Kelompok Bersajam Lapor Polres Lebak
-
Atap SDN Bojong Ranji Ambruk: Siswa Menjerit, Guru Panik, Perbaikan Dilakukan Swadaya
-
Kobaran Api di PT Pertamina Tanjung Sekong Picu Kepanikan Warga, Ada yang Sudah Siap Mengungsi
-
Pedagang Stadion Ciceri Bingung Jualan di Mana Usai Kios Dibongkar