SuaraBanten.id - Sebanyak empat orang tersangka dalam pengembangan kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur ditangkap personel Polda Banten. Penangkapan keempat tersangka itu menyusul adanya laporan baru pada akhir Mei 2025 lalu.
Keempat orang tersangka itu, tiga di antaranya berinisial F, I, dan S telah ditahan, sementara satu orang tersangka lainnya berinisial N usianya masih di bawah umur.
Terkait penangkapan tiga orang tersangka itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Komisaris Besar Polisi Dian Setyawan mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dengan terdakwa Musfik alias Randy yang telah divonis 12 tahun penjara pada tahun 2023.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berkat keberanian korban yang mengungkap pengalamannya melalui siniar (podcast) dan mempertanyakan soal proses hukum kasusnya yang hanya menangkap satu orang pelaku.
"Korban pernah melaporkan kejadian ini pada tahun 2023, namun hanya satu pelaku yang ditindak. Setelah itu korban berbicara dalam sebuah podcast, mempertanyakan kenapa pelaku lain belum diproses," ujar Dian dalam konferensi pers pengungkapan kasus kekerasan seksual pada digfabel .
Penyidik Sub-Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Banten bersama Polresta Tangerang segera mendatangi rumah korban untuk klarifikasi.
Hasil penelusuran mengungkap adanya lima tempat kejadian perkara (TKP) dengan waktu dan lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang, sehingga memerlukan laporan baru untuk memproses pelaku lainnya.
Laporan baru diajukan orang tua korban pada 20 Mei 2025 ke Polda Banten dan 22 Mei 2025 ke Polresta Tangerang. Hanya tiga hari setelah laporan diterima, dua orang tersangka berhasil ditangkap, diikuti satu tersangka lainnya beberapa hari kemudian.
Dian mengatakan tiga tersangka dewasa, yakni F, I, dan S kini telah ditahan. "Sedangkan N, yang masih anak-anak, tidak kami tampilkan dalam konferensi pers ini," ujarnya.
Baca Juga: Pelaku Penyuntikan Gas Elpiji 3 Kilogram di Tangerang Ditangkap Polda Banten
Empat orang tersangka itu merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat terdakwa Randy, yang kini menjalani hukuman 12 tahun di Lapas Tangerang. Randy menjadi pelaku pertama yang diproses berdasarkan laporan korban pada tahun 2023.
Pengembangan kasus ini mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam tindak kejahatan asusila di lokasi, seperti semak-semak, ruang kelas kosong, dan lingkungan rumah tetangga.
"Karena waktu dan lokasi kejadian berbeda-beda maka harus ada laporan baru. Alhamdulillah, pada Rabu (28/5), tim berhasil menangkap para pelaku," tambah Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi Didik Hariyanto.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp60 juta.
Didik menegaskan bahwa respons cepat aparat kepolisian ini untuk menjawab keresahan publik.
"Penanganan cepat terhadap kasus ini menunjukkan komitmen Polda Banten dalam memberantas kasus kekerasan seksual terhadap anak, serta sebagai peringatan bagi pelaku bahwa hukum akan ditegakkan secara tegas dan tanpa kompromi," ujarnya.
Berita Terkait
-
Pelaku Penyuntikan Gas Elpiji 3 Kilogram di Tangerang Ditangkap Polda Banten
-
Minta Jatah Proyek CAA Rp5 T Tanpa Lelang, Ketua Kadin Cilegon Digarap Penyidik
-
Serikat Pekerja Sebut Aksi Calo Tenaga Kerja di Serang Pelanggaran Hukum dan HAM
-
Praperadilan 9 Warga Padarincang Terdakwa Demo Berujung Pembakaran Kandang Ayam Gugur
-
Penyalagunaan BBM Subsidi di Cilegon Terungkap, 500 Liter Biosolar Diamankan
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Waspada! Kenaikan Kasus ISPA Tangerang Mengancam Anak Usia 0-5 Tahun, Ini Penyebabnya
-
Pengusaha Perempuan di Banten Didorong Optimalkan AI dan Digitalisasi Produk
-
Targetkan 47 Juta Turis di 2026, Pemerintah Malaysia 'Goda' Warga Banten untuk Liburan
-
Pengendara Pandeglang Catat! Operasi Patuh Maung 2026 Resmi Ditunda
-
Harapan Baru Pasca Musibah, Universitas Budi Luhur Beri Beasiswa Nusantara untuk Siswa Aceh Tamiang