SuaraBanten.id - Permohonan praperadilan sembilan tersangka demo berujung pembakaran kandang ayam di Kampung Cibetus, Desa Curuggong, Kecamatan Padarincang, Kota Serang, Banten digugurkan Hakim Pengadilan Negeri atau PN Serang, Senin (14/4/2025).
Dalam persidangan yang digelar di PN Serang, Hakim Tunggal, Galih Dewi Inanti Akhmad mengatakan, gugurnya praperadilan sembilan warga Padarincang itu karena berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU yakni Kejati Banten telah dilimpahkan ke PN Serang sebelum sidang praperadilan dimulai.
Diketahui, sidang perdana praperadilan seharusnya digelar, Senin (14/4/2025) setelah sebelumnya ditunda karena Polda Banten selaku pihak termohon mangkir pada Maret 2024 lalu.
Dalam sidang tersebut, Polda Banten akhirnya hadir dengan diwakili dua orang perwakilan.
"Saya melihat di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) perkara ini sudah dilimpahkan maka Praperadilan-nya tidak bisa dilanjutkan," kata Galih di ruang sidang utama PN Serang dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Senin (14/4/2025).
Praperadilan yang digugurkan Galih yakni perkara atas enam warga Padarincang tersangka demo berujung pembakaran yakni, Cecep Supriyadi, Nana, Samsul, Abdul Rohman, M Ridwan, dan Yayat Sutihat.
Merujuk Pasal 82 ayat 1 huruf c KUHAP dan surat edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 5 Tahun 2021 bahwa Praperadilan gugur setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan karena status para tersangka beralih menjadi terdakwa.
Sementara itu, Kuasa hukum para pemohon dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Rizal Hakiki, Belly, dan Rohadi mengungkapkan kepada hakim terkait tiga warga padarincang lain yakni, Didi, Usup, dan Nasir belum dilimpahkan ke PN Serang dan meminta agar Hakim tetap bisa melanjutkan sidang Praperadilan tiga orang tersebut.
“Nama tiga orang itu, kami belum mendapat tanggal pasti agenda sidang pokok perkara yang mulia. Setidaknya kami memohon kepada majelis di sini ada pihak-pihak yang belum gugur karena posisinya dia belum dijadwalkan sidangnya jadi kami berharap sidang ini bisa kembali berlanjut,” kata Belly di sela-sela proses persidangan.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah di Cilegon Divonis 3 Tahun, JPU Pikir-pikir untuk Banding
Merespon Kuasa Hukum sembilan warga Padarincang tersebut, Hakim menyebut berdasarkan SIPP ketiga nama itu juga sudah dilimpahkan perkaranya pada 11 April lalu dengan nomor perkara 244/Pid.B/2025/PN SRG dan dijadwalkan memulai sidang perdana pada 22 April mendatang.
"Menyatakan permohonan praperadilan dinyatakan gugur," kata Galih sambil mengetok palu.
Diketahui, jadwal sidang pokok perkara atas enam tersangka lainnya akan digelar pada Selasa (15/4/2025) besok. Sedangkan hari ini, lima tersangka anak-anak juga sudah menjalani sidang perdana secara tertutup.
Polda Banten Mangkir
Sidang praperadilan sembilan warga Kampung Cibetus, Desa Curuggong, Kecamatan Padarincang terkait penetapan tersangka protes berujung pembakaran kandang ayam ditunda lantaran Polda Banten selaku termohon mangkir.
Sidang praperadilan warga Padarincang, Serang itu digelar di Pengadilan Negeri atau PN Serang, JUmat (21/3/2025) dengan nomor register perkara 5/Pid.Pra/2025/PN SRG.
Berita Terkait
-
Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah di Cilegon Divonis 3 Tahun, JPU Pikir-pikir untuk Banding
-
Penyalagunaan BBM Subsidi di Cilegon Terungkap, 500 Liter Biosolar Diamankan
-
Sidang Praperadilan Warga Padarincang Ditunda Gegara Polda Banten Mangkir
-
Polda Banten Terapkan 'Delay System' Pada Arus Mudik Lebaran 2025 di Pelabuhan Merak
-
Bos Pelaku Manipulasi Takaran MinyaKita Ditangkap di Karawang
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
Tradisi 1939 Hidup Kembali! Tangerang Gelar Arak-arakan Perahu Maulud Penuh Suka Cita
-
Hari Pelanggan Nasional, Direksi BRI Turun Langsung Sapa Nasabah di Berbagai Daerah
-
Kok Bisa Makanan Basi Lolos? Ombudsman Bongkar Titik Rawan Program Makan Bergizi Gratis di Banten
-
Program Makan Siang Gratis di Banten Disorot: Siswa Keracunan, Ombudsman Temukan Makanan Basi
-
Fraksi PAN Usulkan Pangkas Tukin ASN Hingga 50 persen, Dede Rohana: Alihkan untuk Jalan Rusak!