Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 14 April 2025 | 20:11 WIB
Proses persidangan warga Padarincang, Serang, Banten di Pengadilan Negeri atau PN Serang. [Bantennews]

SuaraBanten.id - Permohonan praperadilan sembilan tersangka demo berujung pembakaran kandang ayam di Kampung Cibetus, Desa Curuggong, Kecamatan Padarincang, Kota Serang, Banten digugurkan Hakim Pengadilan Negeri atau PN Serang, Senin (14/4/2025).

Dalam persidangan yang digelar di PN Serang, Hakim Tunggal, Galih Dewi Inanti Akhmad mengatakan, gugurnya praperadilan sembilan warga Padarincang itu karena berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU yakni Kejati Banten telah dilimpahkan ke PN Serang sebelum sidang praperadilan dimulai.

Diketahui, sidang perdana praperadilan seharusnya digelar, Senin (14/4/2025) setelah sebelumnya ditunda karena Polda Banten selaku pihak termohon mangkir pada Maret 2024 lalu. 

Dalam sidang tersebut, Polda Banten akhirnya hadir dengan diwakili dua orang perwakilan.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah di Cilegon Divonis 3 Tahun, JPU Pikir-pikir untuk Banding

"Saya melihat di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) perkara ini sudah dilimpahkan maka Praperadilan-nya tidak bisa dilanjutkan," kata Galih di ruang sidang utama PN Serang dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Senin (14/4/2025).

Praperadilan yang digugurkan Galih yakni perkara atas enam warga Padarincang tersangka demo berujung pembakaran yakni, Cecep Supriyadi, Nana, Samsul, Abdul Rohman, M Ridwan, dan Yayat Sutihat. 

Merujuk Pasal 82 ayat 1 huruf c KUHAP dan surat edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 5 Tahun 2021 bahwa Praperadilan gugur setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan karena status para tersangka beralih menjadi terdakwa.

Sementara itu, Kuasa hukum para pemohon dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Rizal Hakiki, Belly, dan Rohadi mengungkapkan kepada hakim terkait tiga warga padarincang lain yakni, Didi, Usup, dan Nasir belum dilimpahkan ke PN Serang dan meminta agar Hakim tetap bisa melanjutkan sidang Praperadilan tiga orang tersebut.

“Nama tiga orang itu, kami belum mendapat tanggal pasti agenda sidang pokok perkara yang mulia. Setidaknya kami memohon kepada majelis di sini ada pihak-pihak yang belum gugur karena posisinya dia belum dijadwalkan sidangnya jadi kami berharap sidang ini bisa kembali berlanjut,” kata Belly di sela-sela proses persidangan.

Baca Juga: Penyalagunaan BBM Subsidi di Cilegon Terungkap, 500 Liter Biosolar Diamankan

Merespon Kuasa Hukum sembilan warga Padarincang tersebut, Hakim menyebut berdasarkan SIPP ketiga nama itu juga sudah dilimpahkan perkaranya pada 11 April lalu dengan nomor perkara 244/Pid.B/2025/PN SRG dan dijadwalkan memulai sidang perdana pada 22 April mendatang.

Load More