Sidang praperadilan warga Padarincang itu ditunda oleh hakim tunggal Galih Dewi Inanti Akhmad setelah lebaran Idul Fitri 1446 atau lebaran Idul Fitri 2025.
Sidang Praperadilan warga Padarincang tersebut terbilang cukup lama lantaran pekan depan sudah mepet dengan cuti bersama. Sementara, untuk Sidang Praperadila sendiri harus digelar selama seminggu berturut-turut tanpa terputus.
"Sidang ditunda hari Senin 14 April karena kami harus kembali memanggil pihak termohon," kata Galih sambil mengetuk palu tanda sidang selesai.
Ditemui seusai persidangan, kuasa hukum para pemohon dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Rizal Hakiki mengaku kecewa dengan tidak hadirnya Polda Banten karena akhirnya sidang harus ditunda dengan waktu yang cukup lama.
Rizal sempat meminta beberapa permintaan kepada hakim yang memimpin sidang tersebut. Ia meminta pada sidang 14 April mendatang sembilan orang pemohon bisa dihadirkan secara langsung pada sidang praperadilan nanti.
Ia juga sempat meminta hakim agar sidang penundaan itu digelar sebelum lebaran karena cuti lebaran baru dimulai tanggal 28 Maret.
"Itu sebenarnya yang jadi poin keberatan kami ya karena di dalam surat edaran Mahkamah Agung mengatur apabila berkas perkara (kasus) yang di Kejaksaan sudah dilimpahkan ke Pengadilan maka secara otomatis praperadilan dianggap gugur," kata Rizal.
Sebagai upaya menghindari gugurnya praperadilan, Rizal menuturkan pihaknya akan mencoba berkirim surat ke Komisi Yudisial (KY) untuk meminta atensi kepada Hakim di PN Serang agar bisa menunda berkas dari Kejaksaan.
"Agar kalau pun memang berkas kasus dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan, ya kami berharap agar ketua Pengadilan PN Serang menangguhkan terlebih dahulu dan menghormati proses praperadilan," paparnya.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah di Cilegon Divonis 3 Tahun, JPU Pikir-pikir untuk Banding
Ketidakhadiran Polda Banten sangat disayangkan karena sidang ini merupakan ajang pembuktian apakah Polda Banten sudah melakukan penangkapan dan penetapan tersangka dengan benar atau tidak.
"Justru arena persidangan ini arena bagi kami secara hukum untuk membuktikan dan pihak Polda juga bisa membuktikan kalau yang kami dalilkan (penangkapan dilakukan tidak sesuai SOP) itu tidak benar jadi kita punya ruang untuk saling membuktikan dali masing-masing," ujarnya.
Berita Terkait
-
Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah di Cilegon Divonis 3 Tahun, JPU Pikir-pikir untuk Banding
-
Penyalagunaan BBM Subsidi di Cilegon Terungkap, 500 Liter Biosolar Diamankan
-
Sidang Praperadilan Warga Padarincang Ditunda Gegara Polda Banten Mangkir
-
Polda Banten Terapkan 'Delay System' Pada Arus Mudik Lebaran 2025 di Pelabuhan Merak
-
Bos Pelaku Manipulasi Takaran MinyaKita Ditangkap di Karawang
Terpopuler
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- Pemain Arsenal Pilih Bela Timnas Indonesia Berkat Koneksi Ayahnya dengan Patrick Kluivert?
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
- Setajam Moge R-Series, Aerox Minggir Dulu: Inikah Wujud Motor Bebek Yamaha MX King 155 Terbaru?
- Cara Membedakan Sepatu Original dan KW, Ini 7 Tanda yang Harus Diperiksa
Pilihan
-
Data Pribadi RI Diobral ke AS, Anak Buah Menko Airlangga: Data Komersil Saja!
-
Rafael Struick Mandul, Striker Lokal Bersinar Saat Dewa United Gilas Klub Malaysia
-
5 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Kuat untuk Gaming, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED untuk Gaming, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Vietnam Ingin Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Tapi Warganya: Ekonomi Aja Sulit!
Terkini
-
Komnas PA Ungkap Ada 6 Korban Pelecehan di SMAN 4 Serang, Sebagian Alumni
-
Tiga Kepala Daerah Susuri Kali Angke 10 KM, Andra Soni Temukan Biang Banjir
-
Sekda Kabupaten Serang Jadi Rebutan, Dua Nama Besar dari Pemkot Serang Ikut Seleksi
-
Tewas Bersimbah Darah di Pinggir Jalan, Ayah di Serang Ternyata Hendak Lakukan Hal Ini
-
Hari Anak Nasional: BRI Peduli Dukung Pendidikan Karakter Lewat Agroedukasi