Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 22 Mei 2025 | 20:41 WIB
Dirut) PT Narwastu Naga Kinjes, Cecep Supiryadi memberi keterangan kepada awak media. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]

SuaraBanten.id - Korban dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Kamar Dagang Industri atau Kadin Cilegon, Muhamad Salim bertambah usai pihak PT Narwastu Naga Kinjes angkat bicara. Sebelumnya, pria yang akrab disapa Abah Salim ini telah ditetapkan sebagai tersangka usai kisruh Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang.

Kabar penetapan tersangka Ketua Kadin Cilegon pun menyita perhatian Direktur Utama (Dirut) PT Narwastu Naga Kinjes, Cecep Supiryadi. Ia didampingi saudaranya mendatangi Polda Banten pada Kamis 22 Mei 2025 untuk menanyakan perkembangan kasus yang sudah dilaporkannya sejak Juli 2024 silam.

"Kedatangan ini untuk menanyakan kelanjutan perkara Muhamad Salim terkait pekerjaan di Wilmar Group di anak perusahaannya PT Jawa Manis Rafinasi (JMR) yang sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya," kata Cecep ditemui di Mapolda Banten, Kamis 22 Mei 2025.

"Kalau melaporkannya itu di bulan Juli 2024, dan Muhamad Salim juga sudah ditetapkan tersangka di tanggal 30 September 2024. Jadi kami mempertanyakan tindak lanjutnya ke penyidik," imbuhnya.

Baca Juga: Undang Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Pastikan Tak ada Ampun Bagi Preman

Penetapan tersangka Muhamad Salim diketahui pula dari Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka nomor : B/3697/X/2024/Ditreskrimum Polda Banten tertanggal 16 Oktober 2024.

Dalam surat tersebut, Muhamad Salim dijerat pasal 368 ayat (1) KUHPidana atau pasal 335 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana.

Cecep mengungkapkan, kasus dugaan pemerasan yang menjerat Muhamad Salim berawal saat perusahaannya memenangkan lelang pekerjaan pembongkaran dan penjualan scrap di PT Jawa Manis Rafinasi (Wilmar Group) pada Januari 2024 lalu, mengalahkan perusahaan milik Muhamad Salim PT Cahaya Bintang Sejati (CBS) dan satu perusahaan lainnya.

Dalam perjalanannya, diakui Cecep, perusahaannya sudah menerima Sales Order (SO) serta menjalani berbagai mekanisme yang diminta oleh pihak PT Jawa Manis Rafinasi (Wilmar Group), mulai persiapan peralatan kerja hingga melakukan induction.

Akan tetapi, kata Cecep, saat akan melakukan pekerjaan, tiba-tiba pihak PT Jawa Manis Rafinasi (Wilmar Group) tidak mengizinkan pihaknya untuk bekerja. Ia menduga ada keterlibatan Muhamad Salim dalam penghentian pekerjaan yang diterimanya tersebut.

Baca Juga: Ketua, Waka Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI Jadi Tersangka, Buntut Minta Jatah Proyek Tanpa Lelang

"Itu pekerjaan yang kami terima, tapi kami ga boleh bekerja. Padahal kami sudah tempuh induction, rapat sudah bahkan alat-alat kami untuk bekerja sudah masuk di dalam PT Jawa Manis Rafinasi, tapi karena rintangan dan sampai saat ini belum dikerjakan," terang Cecep.

"Kalau Muhamad Salim itu berdasarkan informasi di telinga itu, yang menyetop pekerjaan memang dari Wilmar sendiri, PT Jawa Manis Rafinasi, kalau Muhamad Salim itu tiba-tiba nongol dengan meminta nilai lah, dan kami pun transfer Rp10 juta, dan ada ke adiknya Rp2 juta, terus ke yang lainnya juga, variatif, totalnya Rp14 jutaan lah," imbuhnya.

Diakui Cecep, akibat dari penghentian pekerjaan yang diterima tersebut, dirinya harus mengalami kerugian mencapai Rp200 juta yang sudah digunakan untuk menyewa alat berat, membeli perlengkapan pekerja hingga sosialisasi kepada masyarakat di sekitar PT Jawa Manis Rafinasi (Wilmar Group).

"Proyeknya tidak dilanjutkan, tapi kami sudah rugi lebih dari Rp200 juta," ujarnya.

Untuk itu, ia pun berharap adanya keadilan atas apa yang telah menimpanya tersebut dengan meminta agar perkara yang dilaporkannya bisa segera ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Banten.

"Iya ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Saya ingin ada keadilan buat saya," kata Cecep.

Load More