Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Minggu, 08 Juni 2025 | 09:35 WIB
Tangkapan layar video Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang- Wakil Ketua Umum Kadin Cilegon Bidang Perindustrian Ismatulloh Ali meminta jatah proyek pembangunan Chandra Asri Alkali.

SuaraBanten.id - Kasus Kamar Dagang Industri atau Kadin Cilegon minta proyek Rp5 T tanpa lelang masih terus bergulir. Terbaru, Polda Banten menetapkan dua tersangka baru atas perkara tersebut.

Penetapan dua tersangka baru kasus Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang itu pernah Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawandi yang menyebut bakal ada kejutan baru.

"Betul, dua orang (tersangka baru)," kata Dian dikutip dari BantenNews  (Jaringan SuaraBanten.id) mengungkap pengembangan kasus Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang, Minggu 8 Juni 2025.

Meski demikian, ia enggan mengungkap identitas para tersangka. Ia menyebut bakal ada konferensi pers yang digelar untuk menjelaskan peran dua tersangka baru.

Baca Juga: Empat Tersangka Kasus Kejahatan Seksual Anak di Banten Dibekuk

"Nanti menunggu dari Humas Polda Banten untuk pelaksanaan press conference," ungkapnya memberi alasan untuk tidak memberitahu identitas dua tersangka tersebut.

Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim (54) jadi tersangka usai minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang, 16 Mei 2025 malam. (Ist)

Dian juga sempat berjanji akan ada kejutan dalam perkembangan kasus Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang.

"Nanti tunggu kabar baik dari kami, akan ada kejutan-kejutan," ungkapnnya Selasa 3 Juni 2025.

Dian pun merespon isu adanya keterlibatan Polisi dalam kasus Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang itu.

Katanya tiga Polisi yang diisukan diperiksa hanya untuk memastikan bahwa kegiatan pertemuan yang diadakan Kadin tersebut adalah ilegal.

Baca Juga: Pelaku Penyuntikan Gas Elpiji 3 Kilogram di Tangerang Ditangkap Polda Banten

Dian menegaskan, Isu keterlibatan Polisi dalam kisruh Kadin Cilegon minta jatah proyek itu merupakan informasi yang keliru.

Ketiga anggota Polri yang diperiksa itu yakni, Kasi Yanmin Ditintelkan Polda Banten, Kasat Intel Polres Cilegon, dan Kanit Intel Polsek Ciwandan.

"Ini penyidik memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan Kadin itu tanpa izin atau ilegal karena tidak ada pemberitahuan surat resmi baik di tingkat Polsek, Polres ataupun Polda," ujar Dian.

Dari informasi yang dihimpun, diduga salah satu tersangka baru, merupakan Wakil Ketua Kadin Cilegon, Isbatullah Alibasja dan pria bernama Zul Basit.

Keduanya menyusul Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon Ismatullah Ali dan Ketua HSNI Cilegon Rufaji Zahuri yang sudah lebih dulu jadi tersangka.

Sebelumnya diberitakan, kisruh Kamar Dagang Industri atau Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang berakhir dengan 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, Jumat 16 Mei 2025 malam.

Load More