- DPRD Tangerang Selatan menemukan perubahan aliran kali menjadi area mal Bintaro Jaya Xchange saat sidak pada 21 April 2026.
- DPRD Kota Tangsel memanggil pihak pengembang Jaya Real Property untuk menindaklanjuti temuan alih fungsi lahan aliran sungai tersebut.
- Pihak pengembang mengklaim perubahan tersebut adalah penataan lahan yang telah sesuai dengan peraturan serta perizinan yang berlaku.
SuaraBanten.id - Perubahan alih fungsi lahan aliran kali menjadi lahan darat dan dimanfaatkan sebagai area mall Bintaro Jaya Xchange tengah disorot. Aliran kali mati itu berada di wilayah administrasi Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Hal itu ditemukan dari hasil inspeksi mendadak (Sidak) tim panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Selasa, 21 April 2026 lalu. Mereka menemukan adanya aliran kali mati dan alirannya telah menjadi daratan.
Bahkan, pihak DPRD Kota Tangsel telah memanggil pengembang Bintaro Jaya Xchange yakni Jaya Real Property dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti temuan adanya perubahan aliran kali menjadi area mall pada Rabu, 22 April 2026.
Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Kota Tangsel Ahmad Syawqi mengakui, pihaknya menemukan adanya aliran kali yang berubah fungsi.
Baca Juga:Warga Tangerang Catat! Ini Daftar Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah 1447 H
“Aliran air, dari yang tadinya lurus jadi belok. Kita sudah cek di linimasa timeline ke belakang, memang ada bebera perubahan fungsi sungai," kata Syawqi, Jumat, 24 April 2026.
Syawqi menjelaskan, kegiatan sidak itu merupakan realisasi aspirasi masyarakat hingga organisasi terkait pengendalian banjir dalamRaperda RTRW Kota Tangsel yang sedang dimatangkan.
“Kita mau tetap jaga fungsi-fungsi air terutama resapan, dan zona hijau agar tetap ada. Karena kita tahu Kota Tangsel terus tumbuh, tapi kita tidak bisa mengesampingkan masalah-masalah yang ada impact-nya di lingkungan," jelasnya.
Politisi Partai Gerindra itu menuturkan, pansus akan memanggil pihak Bintaro Jaya Real Property untuk penjelasan kajian pengembangan kawasan Bintaro Jaya XChange yang 'memakan' aliran air tersebut.
"Kita akan coba panggil pengembang dan coba dalami kajiannya seperti apa," tutur Syawqi.
Baca Juga:Lawan Preman di Ciputat, Pedagang Ditusuk di Depan Kantor Wali Kota Tangsel
Syawqi menegaskan, aliran kali yang sudah menjadi daratan dan menjadi area kawasan mall itu harus dikembalikan lagi ke fungsinya seperti semula.
"Ya harus dikembalikan ke fungsinya, karena selain ke pengendali banjir, Pondok Aren ini kan dampak banjirnya luar biasa,” tegasnya.
Soal perubahan alih fungsi aliran kali itu, Manajer Perencanaan PT JRP Virona Pinem berdalih, yang dilakukan oleh pihaknya bukan perubahan alih fungsi, melainkan penataan.
“Izinnya sudah ada cukup lama. Bukan perubahan aliran sebenarnya, ini penataan istilahnya. Jadi bukan perubahan. Persepsinya yang kadang-kadang mungkin memang karena belum tahu,” kata Virona.
Terkait status lahan yang merupakan bagian dari aset negara yang semula aliran kali, Virona menegaskan bahwa seluruh proses telah mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Iya, itu sudah ikuti aturan semua. Ada putusan menterinya. Dan di situ pertimbangannya banyak, undang-undang, peraturan presiden, semua dituliskan di situ. Kalau aset negara itu tidak bisa dibeli. Jadi tentunya negara sebagai pemangku kebijakan pasti akan berkoordinasi dengan masyarakat bagaimana supaya kawasan ini menjadi lebih baik dan lebih produktif,” pungkasnya.