Borok Oknum Jaksa Kejati Banten Terbongkar, Saksi Sebut Setor Rp30 Juta dalam Amplop di Ruang Kerja

Kata Yopi, korban Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp700 juta di Kantor PT Savana Animation & VFX melalui kuasa hukum keduanya

Andi Ahmad S
Rabu, 22 April 2026 | 17:20 WIB
Borok Oknum Jaksa Kejati Banten Terbongkar, Saksi Sebut Setor Rp30 Juta dalam Amplop di Ruang Kerja
Sidang saksi kasus dugaan pemerasan tiga oknum jaksa di lingkungan Kejati Banten digelar di PN Serang pada Selasa (21/4/2026) malam [Yandi Sofyan/Suarabanten]
Baca 10 detik
  • Tiga oknum jaksa Kejati Banten diduga melakukan pemerasan senilai miliaran rupiah terhadap dua tersangka kasus UU ITE.
  • Saksi mengungkapkan terdakwa Rivaldo Valini dan Herdian Malda Ksatria menerima uang sogokan dengan dalih biaya administrasi perkara.
  • Sidang di Pengadilan Negeri Serang mengungkap ancaman hukuman penjara digunakan terdakwa untuk memaksa korban menyerahkan sejumlah uang.

SuaraBanten.id - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan tiga oknum jaksa di lingkungan Kejati Banten terhadap tersangka kasus UU ITE yakni Tirza Angelica (WNI) dan Chi Hon Lee (WN Korea Selatan) menguak sebuah fakta baru.

Dalam sidang saksi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa (21/4/2026) malam, salah seorang saksi dari pihak yang melaporkan tersangka Tirza Angelica dan Chi Hon Lee yaitu Rohmawati Agustini mengaku turut dimintai sejumlah uang oleh terdakwa Rivaldo Valini saat mempertanyakan proses hukum yang dilaporkan pihaknya tersebut.

Di hadapan majelis hakim, Rohmawati mantan General Manager PT Shoh Entertainment mengaku, saat itu dirinya diperintahkan oleh atasannya untuk mencari informasi terkait perkara UU ITE yang menjerat Tirza Angelica dan Chi Hon Lee yang dilaporkan pihaknya.

Kemudian, kata Rohmawati, dirinya sempat mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan perusahaannya, namun diarahkan untuk mendatangi Kantor Kejati Banten dengan alasan perkaranya telah dilimpahkan.

Baca Juga:Janin Dikubur di Rumah Pelaku: Sisi Gelap Guru Silat di Waringinkurung dan Istrinya Terungkap

"Saya disuruh mencari tau saja, itu bulan Januari 2025. Diminta cari tau sampai di mana perkara Chi Hon Lee (yang sudah dilaporkan pihaknya)," kata Rohmawati di hadapan majelis hakim, Selasa (21/4) malam.

Diakui Rohmawati, saat dirinya mendatangi Kantor Kejati Banten, ia mendapat informasi jika perkara yang sudah dilaporkannya tersebut ditangani oleh terdakwa Rivaldo Valini yang saat itu menjabat sebagai Kasi Tindak Pidana Keamanan Negara Kejati Banten.

Kata Rohmawati, dirinya menemui terdakwa Rivaldo Valini di ruangannya untuk mempertanyakan lambatnya proses hukum atas perkara yang dilaporkan pihaknya tersebut. Namun kata Rohmawati, terdakwa Rivaldo Valini hanya menjawab "prosesnya memang demikian ".

Bahkan diakui Rohmawati, saat itu dirinya dimintai uang sebesar Rp50 juta oleh terdakwa Rivaldo Valini dengan dalih biaya administrasi. Mendengar itu, ia pun kemudian berkoordinasi dengan atasannya hingga akhirnya disanggupi pemberian uang sebesar Rp30 juta saja.

"Setelah beberapa hari, atasan saya mendapatkan dana Rp30 juta, saya diberi amplop, lalu setelah maghrib saya serahkan pada Februari 2025 di ruangan saudara Aldo (Rivaldo Valini)," kata Rohmawati.

Baca Juga:Guru Silat di Serang Cabuli 11 Murid Pakai Kedok Ritual Aura, Janin Hasil Hubungan Digugurkan

Selain itu, mantan kuasa hukum dari tersangka UU ITE Tirza Angelica dan Chi Hon Lee yakni Arya Seno turut memberikan kesaksiannya. Dalam kesempatannya, Arya mengaku dimintai uang sebesar Rp300 juta oleh terdakwa Herdian Malda Ksatria saat mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah berkas perkaranya kedua kliennya dilimpahkan ke Kejari Tangerang.

Dikatakan Arya, saat itu terdakwa Herdian Malda Ksatria yang menjabat Kasi Pidum Kejari Tangerang akan membantu proses permohonan penangguhan penahanan bila diberikan uang Rp300 juta tersebut.

"Bu Tirza waktu itu merasa keberatan, lalu meminta dikurangi hingga akhirnya disepakati Rp200 juta," ucap Arya.

Disampaikan Arya, saat itu dirinya menerima uang Rp100 juta dari kliennya, lalu menyerahkan Rp80 juta kepada terdakwa Herdian Malda Ksatria dan mengambil Rp20 juta untuk operasional dirinya.

Kemudian, Arya mengaku dirinya kembali menyerahkan uang Rp100 juta dari In Kyo Lee selaku Direktur PT Savana yang jadi tempat Tirza Angelica dan Chi Hon Lee bekerja kepada terdakwa Herdian Malda Ksatria.

Sebelumnya diketahui, Tiga oknum jaksa di lingkungan Kejati Banten yakni Redy Zulkarnain, Rivaldo Valini dan Herdian Malda Ksatria meminta uang sebesar Rp2 miliar kepada tersangka kasus UU ITE, Tirza Angelica (WNI) dan Chi Hoon Lee (WNA) untuk membantu proses hukum yang sedang dihadapi keduanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak