- Badan Gizi Nasional menyuspend 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Provinsi Banten karena fasilitas dapur yang tidak memenuhi standar.
- Temuan masalah mencakup kondisi dapur kotor, sistem pengelolaan limbah yang buruk, serta kualitas menu makanan yang tidak layak.
- Pihak pengelola diberikan kesempatan untuk segera melakukan pembenahan operasional agar tidak menerima sanksi penutupan secara permanen di kemudian hari.
SuaraBanten.id - Sebanyak 20 SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) di Provinsi Banten disuspend oleh Badan Gizi Nasional (BGN) karena kedapatan memiliki dapur yang tidak sesuai standar.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Brigjen TNI Albertus Doni Dewantoro saat rapat koordinasi bersama kepala daerah di salah satu hotel di Kota Serang, Banten, pada Rabu (22/4/2026).
Diakui Doni, pihaknya menemukan adanya sejumlah masalah dari 20 SPPG tersebut, mulai dari kondisi dapur yang kotor, penyajian menu hingga IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang kurang memadai.
"Rata-rata dapurnya jelek, jadi penyebabnya (disuspend) hampir sekitar 98 persen, dapur tidak sesuai standar. Terkait menu, karena dapurnya kurang standar. Artinya ada beberapa SOP yang tidak dijalankan dengan baik. Kemudian tidak memiliki IPAL dan kebersihannya kurang," kata Doni.
Baca Juga:Niat Ambil Tutup Pipa yang Jatuh, Muhammad Irfan Malah Tersedot ke Dalam Aliran Irigasi
Dengan tegas, Doni menyampaikan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi bagi SPPG yang bermasalah, terutama yang menyajikan menu-menu yang kurang baik.
"Total sampai hari ini ada 20 SPPG disuspend. Kemudian yang menu jelek apalagi viral itu sudah pasti kita suspend. Paling banyak itu di Lebak ada 8 SPPG, sama ada 7 SPPG di Pandeglang, sisanya terpisah," ujarnya.
"Kasusnya itu menu jelek, basi atau meu minimalis, itu kena (suspend)," imbuh Doni.
Kendati demikian, diakui Doni, pihaknya tetap memberikan kesempatan bagi SPPG-SPPG bermasalah tersebut untuk segera melakukan pembenahan agar tidak mengulangi kesalahan yang sama jika tidak ingin ditutup permanen.
"Kita kasih kesempatan sekali (SPPG bermasalah), begitu dia dua kali (melakukan kesalahan), pasti kita ajukan ke PPK, nanti turun administrasinya untuk tutup permanen. Di Banten semuanya masih SP-2, tinggal satu kali lagi SP-3, baru kita rekomendasikan ditutup permanen," terangnya.
Baca Juga:Modus Jual Beli Hukuman: Fakta Mengejutkan Jaksa Banten Peras Korban dengan Ancaman Penjara
Kontributor : Yandi Sofyan