- Anggota DPRD Lebak, Agus Ider Alamsyah, mengeluhkan sulitnya menghubungi kepala dinas saat rapat paripurna LKPj, Rabu (22/4/2026).
- Koordinasi tersebut bertujuan menindaklanjuti keluhan layanan masyarakat agar program kerja Pemerintah Kabupaten Lebak dapat berjalan dengan optimal.
- Bupati Lebak, Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya, mengancam memberikan sanksi berat hingga pemecatan bagi pejabat yang tidak kooperatif terhadap DPRD.
SuaraBanten.id - Sebuah keluhan serius yang menyoroti akuntabilitas pejabat daerah dan efektivitas koordinasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mencuat ke publik.
Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Komisi IV, Agus Ider Alamsyah, secara terbuka meluapkan kekecewaannya terhadap perilaku Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemkab Lebak yang dinilai sangat sulit dihubungi.
Keluhan ini disampaikan saat rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj), Rabu (22/4/2026).
Agus mengaku, berulang kali menghubungi kadis untuk berkoordinasi menjalankan program Bupati Lebak. Namun, ia tidak mendapat respons.
Baca Juga:Pansus LKPj Bongkar Borok Pemkot Cilegon: Angka Pengangguran dan Kematian Ibu Melonjak
“Saya sangat kecewa. Setiap saya hubungi, kepala dinas tidak merespons,” tegasnya dilansir dari Bantennews -jaringan Suara.com, Kamis (23/4/2026)
Ia menegaskan, dirinya menghubungi kadis untuk menindaklanjuti keluhan pelayanan dari masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Saya menghubungi kepala dinas untuk koordinasi pelayanan masyarakat, bukan minta uang. Saya sudah digaji negara,” ujarnya.
Sementara, Bupati Lebak, Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya langsung merespons keluhan tersebut. Ia menegaskan, kadis wajib bersikap responsif terhadap DPRD sebagai mitra kerja pemerintah daerah.
“Kepala dinas harus cepat merespons anggota DPRD. Mereka mitra kita dalam membangun Lebak,” tegas Hasbi.
Baca Juga:Bermasalah! 20 SPPG di Banten Kena Suspend, Terbanyak di Lebak dan Pandeglang
Hasbi juga melontarkan peringatan keras. Ia mengancam akan menjatuhkan sanksi disiplin berat hingga pemecatan bagi pejabat yang tidak mau berkoordinasi.
“Kalau saya masih menemukan laporan seperti ini, saya tidak segan menjatuhkan sanksi berat, bahkan memberhentikan dengan tidak hormat,” katanya.
Ia menegaskan, aturan dalam PP Nomor 54 memberi kewenangan kepada kepala daerah untuk mengambil tindakan tegas terhadap pejabat yang menghambat jalannya pemerintahan.