Kronologi Lengkap Kasus Ojek di Pandeglang: Dari Kecelakaan Maut Jalan Rusak Hingga Gugatan

Awalnya, Al Amin yang biasa mangkal di dekat Graha Pancasila Pandeglang akan mengantarkan Rafi ke kediamannya di wilayah Saruni, Ciekek sepulang sekolah.

Andi Ahmad S
Jum'at, 27 Februari 2026 | 16:19 WIB
Kronologi Lengkap Kasus Ojek di Pandeglang: Dari Kecelakaan Maut Jalan Rusak Hingga Gugatan
Lokasi jalan berlubang di Jalan Raya Labuan nomor 7, Kampung Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang tempat kecelakaan bocah SD tewas [SuaraBanten]
Baca 10 detik
  • Tukang ojek Al Amin terlibat kecelakaan di Pandeglang saat menghindari jalan berlubang, menyebabkan penumpangnya meninggal dunia.
  • Awalnya ditetapkan tersangka, namun kasus pidana Al Amin dihentikan setelah tercapai kesepakatan damai dengan keluarga korban.
  • Kuasa hukum Al Amin melanjutkan gugatan perdata Rp100 miliar terhadap pejabat terkait atas kondisi jalan yang buruk.

Menurut Maruli, proses atas kasus kecelakaan yang dialami Al Amin yang menyebabkan penumpangnya, seorang siswa SDN 1 Pandeglang, Khairi Rafi, meninggal dunia, masih dalam tahap penyelidikan.

"Perlu diketahui, sampai hari ini sore ini penyidik Satlantas Pandeglang masih melakukan penyelidikan. Dipastikan belum ada penetapan tersangka seperti berita yang viral," kata Maruli, Senin (23/2/2026).

Namun pada Rabu (25/2/2026), aparat kepolisian menghentikan kasus hukum yang menjerat Al Amin. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Hutapea, mengatakan proses penghentian tahap penyelidikan dilakukan setelah adanya kesepakatan damai antara pihak tukang ojek dan keluarga penumpang yang meninggal.

“Alhamdulillah, tadi malam (Selasa) telah tercapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak. Dengan adanya kesepakatan restorative justice yang telah ditandatangani kedua belah pihak, maka proses penghentian penyelidikan akan diproses sesuai ketentuan,” kata Maruli kepada awak media, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga:Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026

Meski kasusnya telah dihentikan, Al Amin melalui kuasa hukumnya tetap melanjutkan gugatan perdata ke Gubernur Banten, Kadis PUPR Banten, Bupati Pandeglang dan Dishub Pandeglang lantaran dianggap bertanggung jawab atas peristiwa yang menimpa Al Amin.

Kuasa hukum Al Amin, Raden Yayan Elang Mulyana, mengatakan gugatan perdata tersebut telah didaftarkan secara resmi guna menuntut hak kliennya yang menjadi korban kecelakaan saat menghindari jalan berlubang.

Tak tanggung-tanggung, Raden Yayan meminta agar pihak-pihak tergugat untuk membayar ganti rugi uang sebesar Rp100 miliar karena dinilai telah melakukan pembiaran atas kondisi jalan berlubang yang bisa mengancam keselamatan warga.

“Tujuan gugatan yang kami ajukan adalah untuk menuntut ganti kerugian sebesar Rp 100 miliar pada pemerintah. Tujuannya untuk nanti diserahkan kepada korban-korban kecelakaan yang sudah terjadi di Pandeglang, Banten, dan uang itu dipakai untuk membangun jalan yang berlubang dan rusak,” kata Raden Yayan di PN Pandeglang, Rabu (25/2/2026).

Kontributor : Yandi Sofyan

Baca Juga:Tuding Jalan Berlubang Biang Kerok, Ini 5 Poin Penting Perjuangan Keadilan Warga Banten

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak