- Tukang ojek Al Amin terlibat kecelakaan di Pandeglang saat menghindari jalan berlubang, menyebabkan penumpangnya meninggal dunia.
- Awalnya ditetapkan tersangka, namun kasus pidana Al Amin dihentikan setelah tercapai kesepakatan damai dengan keluarga korban.
- Kuasa hukum Al Amin melanjutkan gugatan perdata Rp100 miliar terhadap pejabat terkait atas kondisi jalan yang buruk.
Menurut Maruli, proses atas kasus kecelakaan yang dialami Al Amin yang menyebabkan penumpangnya, seorang siswa SDN 1 Pandeglang, Khairi Rafi, meninggal dunia, masih dalam tahap penyelidikan.
"Perlu diketahui, sampai hari ini sore ini penyidik Satlantas Pandeglang masih melakukan penyelidikan. Dipastikan belum ada penetapan tersangka seperti berita yang viral," kata Maruli, Senin (23/2/2026).
Namun pada Rabu (25/2/2026), aparat kepolisian menghentikan kasus hukum yang menjerat Al Amin. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Hutapea, mengatakan proses penghentian tahap penyelidikan dilakukan setelah adanya kesepakatan damai antara pihak tukang ojek dan keluarga penumpang yang meninggal.
“Alhamdulillah, tadi malam (Selasa) telah tercapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak. Dengan adanya kesepakatan restorative justice yang telah ditandatangani kedua belah pihak, maka proses penghentian penyelidikan akan diproses sesuai ketentuan,” kata Maruli kepada awak media, Rabu (25/2/2026).
Baca Juga:Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026
Meski kasusnya telah dihentikan, Al Amin melalui kuasa hukumnya tetap melanjutkan gugatan perdata ke Gubernur Banten, Kadis PUPR Banten, Bupati Pandeglang dan Dishub Pandeglang lantaran dianggap bertanggung jawab atas peristiwa yang menimpa Al Amin.
Kuasa hukum Al Amin, Raden Yayan Elang Mulyana, mengatakan gugatan perdata tersebut telah didaftarkan secara resmi guna menuntut hak kliennya yang menjadi korban kecelakaan saat menghindari jalan berlubang.
Tak tanggung-tanggung, Raden Yayan meminta agar pihak-pihak tergugat untuk membayar ganti rugi uang sebesar Rp100 miliar karena dinilai telah melakukan pembiaran atas kondisi jalan berlubang yang bisa mengancam keselamatan warga.
“Tujuan gugatan yang kami ajukan adalah untuk menuntut ganti kerugian sebesar Rp 100 miliar pada pemerintah. Tujuannya untuk nanti diserahkan kepada korban-korban kecelakaan yang sudah terjadi di Pandeglang, Banten, dan uang itu dipakai untuk membangun jalan yang berlubang dan rusak,” kata Raden Yayan di PN Pandeglang, Rabu (25/2/2026).
Kontributor : Yandi Sofyan
Baca Juga:Tuding Jalan Berlubang Biang Kerok, Ini 5 Poin Penting Perjuangan Keadilan Warga Banten