- Tukang ojek Al Amin terlibat kecelakaan di Pandeglang saat menghindari jalan berlubang, menyebabkan penumpangnya meninggal dunia.
- Awalnya ditetapkan tersangka, namun kasus pidana Al Amin dihentikan setelah tercapai kesepakatan damai dengan keluarga korban.
- Kuasa hukum Al Amin melanjutkan gugatan perdata Rp100 miliar terhadap pejabat terkait atas kondisi jalan yang buruk.
SuaraBanten.id - Al Amin Maksum (43), seorang tukang ojek pangkalan di Kabupaten Pandeglang, Banten harus berurusan dengan hukum usai mengalami kecelakaan akibat menghindari jalan berlubang di Jalan Raya Labuan nomor 7, Kampung Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang pada Selasa, (27/1/2026) lalu.
Akibatnya, penumpangnya siswa SDN 1 Pandeglang, Khairi Rafi (11)) harus meninggal dunia karena terpental ke badan jalan dan terlindas mobil ambulans desa siaga yang datang dari arah belakang.
Awalnya, Al Amin yang biasa mangkal di dekat Graha Pancasila Pandeglang akan mengantarkan Rafi ke kediamannya di wilayah Saruni, Ciekek sepulang sekolah.
Namun saat melintasi Jalan Raya Pandeglang-Labuan, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang, Banten atau tepat di depan Hotel Pandeglang Raya, ia berupaya menghindari lubang di jalan.
Baca Juga:Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026
Namun niatannya menghindar lubang itu justru membuat sepeda motor yang dikendarai Al Amin terjatuh diduga slip. Ia pun terjatuh, tapi nahas penumpangnya terpental ke tengah jalan. Pada saat bersamaan, sebuah mobil ambulans desa siaga melintas dari arah belakang dan melindas penumpangnya hingga meninggal dunia di tempat.
Akibat kejadian itu, Al Amin sempat dinyatakan oleh Satlantas Polres Pandeglang sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 310 ayat 4 KUHP yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain akibat diduga lalai dalam berkendara.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopan, mengatakan penetapan tersangka terhadap Amin dilakukan karena ditemukan adanya dugaan unsur kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan penumpangnya harus meregang nyawa.
"Awalnya kan kelalaian sepeda motor dan di luar kemampuan pengemudi ambulans karena posisinya beriringan, dan ketika korban jatuh, pengemudi ambulans sudah berusaha menghindar tapi masih terkena roda belakang ambulans," kata Sofyan, Sabtu (21/2/2026).
Meski begitu, Sofyan menyampaikan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Al Amin meski sudah ditetapkan tersangka sampai berkas perkaranya selesai dan siap untuk disidangkan.
Baca Juga:Tuding Jalan Berlubang Biang Kerok, Ini 5 Poin Penting Perjuangan Keadilan Warga Banten
"Kami tidak lakukan penahanan sekarang, tapi pada saat berkas perkara selesai. Untuk berkas tersangka dan barang bukti akan dikirim ke kejaksaan kalau sudah P21. Jadi kami mengedepankan asas praduga tak bersalah, dia (Amin) diancam 5 tahun penjara," ucap Sofyan.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Al Amin mencoba mencari keadilan atas peristiwa yang menimpa dirinya. Oleh sebab itu, melalui kuasa hukumnya yaitu Raden Yayan Elang Mulyana, gugatan perdata dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada Minggu (22/2/2026).
Sejumlah pihak yang digugat yakni Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan, dan Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani.
![Ojek di Pandeglang, Al Amin Maksum ditemani keponakannya Euis [Yandi Sofyan/SuaraBanten]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/02/24/44270-al-amin-ojek-di-pandeglang.jpg)
Raden Yayan mengatakan, meski kecelakaan lalu lintas yang dialami kliennya tergolong berat, namun hal itu terjadi bukan karena ada kelalaian dari kliennya, melainkan disebabkan oleh kondisi jalan yang berlubang.
"Ini adalah kecelakaan lalu lintas berat karena mengakibatkan adanya korban meninggal dunia, namun penyebabnya bukan semata kelalaian pengendara, melainkan karena ketidaklayakan jalan," ucap Raden Yayan, Senin (23/2/2026).
Namun, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Hutapea membantah adanya penetapan tersangka terhadap tukang ojek pangkalan (opang) asal Pandeglang, Al Amin Maksum (43).