SuaraBanten.id - Sebanyak 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dan pengeroyokan terhadap Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan wartawan.
Peristiwa itu terjadi saat meliput sidak di PT Genesis Regeneration Smelting (HRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten pada Kamis (21/8/2025) lalu.
Dari 6 orang yang ditetapkan tersangka tersebut, 2 orang merupakan sekuriti PT Genesis Regeneration Smelting (HRS), 3 orang merupakan oknum anggota Ormas BPPKB dan 1 orang merupakan oknum anggota Brimob Polda Banten.
Disampaikan Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniawan, pihaknya mengamankan 5 orang pelaku dan memiliki peran yang berbeda dalam pengeroyokan terhadap Humas KLH dan wartawan tersebut, sementara untuk oknum anggota Brimob ditangani langsung oleh Polda Banten.
Baca Juga:Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLH: 2 Anggota Brimob dan 2 Sekuriti
"Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan 5 orang, yang pertama 3 orang ini berperan memukul, memiringkan dan menendang korban Humas KLH dan 2 orang lagi yang melakukan pengeroyokan ke teman-teman wartawan," kata Andi di Mapolres Serang, Senin (25/8/2025).
![6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dan pengeroyokan terhadap Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan wartawan [Yandi Sofyan/SuaraBanten]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/25/59236-pelaku-pengeroyokan-wartawan.jpg)
Diterangkan Andi, 3 orang tersangka pengeroyokan terhadap Humas KLH berinisial K, B dan R. Di mana tersangka K dan B merupakan sekuriti di PT Genesis Regeneration Smelting (GSR), sementara tersangka berinisial R adalah warga sekitar.
Sementara, lanjut Andi, 2 tersangka lain berinisial A dan S terbukti melakukan pengejaran dan pemukulan terhadap wartawan hingga mengalami luka di bagian kepala dan punggung.
"Dari 3 orang yang mengeroyok, saudara K ini sekuriti di PT Genesis, setelah dicek dia juga ternyata anggota ormas BPPKB, terus yang kedua inisial B ini juga merupakan sekuriti PT Genesis dan inisial R ini warga sekitar," ujar Andi.
"Yang kedua, pengeroyokan terhadap wartawan, yang pertama saudara S alias I terus saudara A alias F, di mana kedua orang ini melakukan pengejaran terhadap wartawan dan memukul di bagian kepala maupun punggung," sambungnya.
Baca Juga:Kapolres Serang: Dua Anggota Brimob Ikut Mengeroyok Humas KLH dan Wartawan
Di tempat sama, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, hanya oknum anggota Brimob berinisial Briptu TG yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti ikut dalam pengeroyokan terhadap Humas KLH dan wartawan.
Sementara, kata Didik, oknum anggota Brimob berinisial Bripda TR tidak terbukti melakukan pengeroyokan lantaran saat kejadian hanya mencoba melerai keributan yang terjadi seusai sidak yang digunakan oleh KLH tersebut.
"Jadi yang sudah (tersangka) itu inisial Briptu TG karena dia perannya ada (melakukan pengeroyokan). Sementara untuk Bripda TR pada saat itu justru melerai. Ini berdasarkan keterangan saksi, kemudian saat dicek juga ada (bukti)," singkat Didik.
Kontributor : Yandi Sofyan