SuaraBanten.id - Petugas Satlantas Polresta Tangerang memberikan tindakan terhadap 38 pengendara ditindak dalam Operasi Patuh Maung 2025 di Pertigaan Cibada, Kecamatan Cikupa dan di Lampu Merah Gerbang Tol Balaraja Timur, Minggu (20/7/2025).
Penindakan itu bukan tanpa alasan, mereka ditindak karena sebagainnya memainkan handphone saat berkendara. Padahal aksinya cukup membahayakan.
“Penindakan bukan sekadar penegakkan hukum, namun mengajak dan mengingatkan untuk sadar akan bahaya memainkan HP saat berkendara,” kata Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Riska Tri Aditia.
Riska menerangkan, sesuai arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, petugas bukan hanya memberikan sanksi.
Baca Juga:Pabrik Peleburan Baja di Tangerang Banten Disegel KLHK
Melainkan juga memberi teguran, imbauan, dan edukasi mengenai pentingnya tertib dan mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas.
“Untuk ETLE Statis terjaring 35 pengendara, tilang manual 15, dan juga teguran kepada 45 pengendara,” papar Riska.
Risak juga mengungkapkan bahwa ada 10 pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara roda dua atau sepeda motor yang berkendara sambil mengoperasikan HP sebanyak 2 pengendara, serta 2 sepeda motor yang berboncengan melebihi kapasitas.
Riska kembali mengingatkan, Operasi Patuh Maung 2025 dilaksanakan dengan fokus utama mengajak masyarakat pengguna jalan untuk menjadikan keselamatan sebagai budaya.
“Salah satu caranya adalah dengan tertib dan patuh aturan hukum lalu lintas,” pangkat.
Baca Juga:Mayat Pria Asal Tangerang Mengambang di Kali Ciujung, Tangan Patah, Ada Luka Benturan di Wajah