Pabrik Peleburan Baja di Tangerang Banten Disegel KLHK

KLHK menyegel dan menghentikan operasional Pabrik Peleburan Baja di Tangerag, Banten.

Hairul Alwan
Minggu, 20 Juli 2025 | 23:38 WIB
Pabrik Peleburan Baja di Tangerang Banten Disegel KLHK
Pabrik peleburan baja di Tangerang Banten disegel KLHK, Minggu 20 Juli 2025. [ ANTARA/HO-KLHK]

SuaraBanten.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menghentikan operasional tungku pembakaran (furnace) milik PT Xin Yuan Steel (XYS) Indonesia di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, karena mencemari udara dan pelanggaran serius terhadap dokumen lingkungan hidup.

Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan di Jakarta, Minggu, mengatakan penyegelan itu merupakan hasil pengawasan intensif selama dua hari oleh pengawas lingkungan hidup yang menemukan pabrik peleburan baja itu mengoperasikan satu unit furnace tanpa tercantum dalam dokumen lingkungan serta menghasilkan emisi pembakaran yang tidak sepenuhnya terhisap alat pengendali.

"Pencemar udara terancam pidana penjara 12 tahun dan denda Rp12 miliar, sesuai Pasal 98 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika dilakukan korporasi, dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan," kata Rizal Irawan.

Dia menjelaskan emisi yang lolos tersebar ke lingkungan melalui jalur tidak resmi berisiko menurunkan kualitas udara di sekitar kawasan industri. Oleh karena itu, sesuai kewenangan KLH/BPLH maka dilakukan penghentian operasional untuk mencegah dampak pencemaran udara lebih lanjut akibat kegiatan industri yang tidak patuh terhadap regulasi lingkungan hidup.

Baca Juga:Identitas Mayat Pria di Sungai Cisadane Terungkap, Keluarga Kenali Korban dari Bekas Luka

Selain itu, tim Gakkum KLH/BPLH juga menemukan timbunan limbah steel slag yang tidak dilengkapi izin pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan. Penimbunan tersebut dilakukan di area terbuka dan berpotensi mencemari tanah serta sumber air di sekitarnya.

Satu unit tungku pembakaran juga diketahui tidak tercantum dalam izin lingkungan resmi perusahaan, menambah daftar pelanggaran administratif dan teknis yang dilakukan oleh perusahaan itu,

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH Ardyanto Nugroho menjelaskan hasil pemeriksaan memperkuat temuan awal tentang potensi pencemaran akibat aktivitas pembakaran logam yang tidak terkendali.

"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap usaha/kegiatan yang melanggar dan telah menyebabkan penurunan kualitas udara dan melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Ancaman hukumannya yaitu sanksi administrasi, ganti kerugian lingkungan, maupun pidana," kata Ardy.

Tidak hanya itu, ujar dia, untuk memastikan dampak pencemaran lingkungan, KLH/BPLH akan melakukan pengujian laboratorium terhadap limbah steel slag yang ditemukan di lokasi.

Baca Juga:Gadis di Bawah Umur di Serang Banten Dicekoki Miras dan Digilir 4 Orang

Jika terbukti mencemari lingkungan, perusahaan wajib melakukan pemulihan lingkungan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini