Puluhan Pengantin Ikut Nikah Masal di Tangerang, Ada yang 30 Tahun Baru Dapat Surat Nikah

Sebanyak 40 pasangan dari berbagai penjuru Kabupaten Tangerang, Banten, mengikuti sidang isbat nikah massal

Hairul Alwan
Jum'at, 18 Juli 2025 | 21:02 WIB
Puluhan Pengantin Ikut Nikah Masal di Tangerang, Ada yang 30 Tahun Baru Dapat Surat Nikah
Sebanyak 40 orang pasangan di Kabupaten Tangerang, Banten, mengikuti sidang isbat nikah massal yang digelar oleh pemerintah daerah bersama MUI setempat. [ANTARA/HO-Pemkab Tangerang]

SuaraBanten.id - Senyum haru dan lega terpancar dari wajah puluhan pasangan, beberapa di antaranya bahkan sudah bercucu, saat mereka akhirnya memegang buku nikah yang telah mereka nantikan selama puluhan tahun.

Sebanyak 40 pasangan dari berbagai penjuru Kabupaten Tangerang, Banten, mengikuti sidang isbat nikah massal yang menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan fundamental warganya: kepastian hukum pernikahan.

Acara yang digelar atas kerja sama Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini bukan sekadar seremoni.

Bagi para peserta, ini adalah puncak dari penantian panjang. Ada yang sudah 20 hingga 30 tahun hidup bersama dalam ikatan agama, namun "tidak terikat" dalam catatan administrasi negara.

Baca Juga:Mayat Pria Asal Tangerang Mengambang di Kali Ciujung, Tangan Patah, Ada Luka Benturan di Wajah

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, yang hadir langsung di lokasi pada Jumat, menekankan betapa krusialnya program ini bagi masyarakat.

Ini bukan hanya tentang selembar kertas, melainkan tentang pengakuan, hak, dan masa depan anak-anak mereka.

"Program ini sangat penting, karena memberikan legalitas pernikahan kepada masyarakat yang sudah lama menikah namun belum memiliki dokumen resmi," katanya.

Melihat antusiasme dan kebutuhan yang mendesak, Bupati Maesyal mengumumkan sebuah gebrakan baru.

Pemerintah daerah tidak akan lagi pasif menunggu warga datang, melainkan akan proaktif menyisir ke setiap pelosok kecamatan.

Baca Juga:Bupati Tangerang Bungkam Soal Lahan RSUD Tigaraksa yang Jadi Temuan BPK

Menyadari banyak warganya yang terkendala jarak dan biaya untuk mengurus legalitas pernikahan ke pusat pemerintahan, Pemkab Tangerang akan meluncurkan program isbat nikah keliling.

"Kami akan jemput bola, supaya masyarakat tidak perlu lagi datang ke Tigaraksa atau ke Kantor Kemenag. Kita akan datang bersama pihak terkait, agar masyarakat memperoleh surat nikah resmi dan legalitas negara," jelas Bupati Tangerang.

Langkah proaktif ini disambut baik, terutama setelah melihat profil para peserta.

Di antara 40 pasangan tersebut, terdapat kisah-kisah mengharukan dari mereka yang telah membangun rumah tangga selama puluhan tahun namun baru kali ini merasakan kelegaan memiliki surat nikah.

"Ada pasangan yang sudah menikah 20 hingga 30 tahun, dan hari ini baru bisa mendapatkan surat nikah. Bahkan saya lihat tadi ada yang sudah berusia 60 tahun. Ini menunjukkan betapa dibutuhkannya layanan seperti ini," ungkap Bupati Maesyal.

Tanpa legalitas pernikahan, anak-anak yang lahir dari pasangan ini akan menghadapi tembok birokrasi yang rumit, terutama saat mengurus akta kelahiran, mendaftar sekolah, hingga mengurus paspor di kemudian hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini