Temuan BPK Soal Dana BOS 7 Sekolah di Tangerang Jadi Sorotan Fraksi PKS

Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Tangerang, Sapri menyayangkan adanya ketidaksesuaian pertanggungjawaban dana BOS di 7 sekolah di Kabupaten Tangerang yang berujung temuan BPK.

Hairul Alwan
Kamis, 10 Juli 2025 | 17:02 WIB
Temuan BPK Soal Dana BOS 7 Sekolah di Tangerang Jadi Sorotan Fraksi PKS
Ilustrasi- Pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana bantuan operasional sekolah atau Dana BOS pada tujuh sekolah di kabupaten Serang menjadi temuan BPK. [ANTARA]

SuaraBanten.id - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI Perwakilan Banten terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024 di tujuh sekolah di Kabupaten Tangerang menjadi sorotan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Diketahui, temuan BPK soal pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana BOS itu terjadi di SDN Gintung II, SDN Kutabumi I, SDN Binong II, SDN Ciangir II, SDN Curug II, SMPN 2 Sepatan Timur dan SMPN I Sindang Jaya.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Tangerang, Sapri menyayangkan adanya ketidaksesuaian pertanggungjawaban pada belanja dana BOS di 7 sekolah di Kabupaten Tangerang yang berujung menjadi temuan BPK itu.

Temuan BPK soal pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS itu juga terindikasi ada penyalagunaan wewenang dan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku hingga menyebabkan kerugian daerah.

Baca Juga:Skandal Dana BOS Rp878 Juta di 7 Sekolah Kabupaten Tangerang Jadi Temuan BPK

"Kita menyayangkan dengan kejadian di sekolah tersebut hingga merugikan keuangan daerah," kata Sapri dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis 10 Juli 2025.

Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang
Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

Seperti diketahui, dugaan skandal pengelolaan dana BOS ini terkuak berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Tangerang tahun 2024.

Dalam laporan tersebut ditemukan pertanggungjawaban pengadaan barang/jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), namun sebagian realisasi belanjanya dilakukan secara tunai.

Toko SIPLah yang dipergunakan menerima fee sebesar 5 persen, sedangkan sekolah menerima pengembalian dengan rumus nilai belanja bruto dikurangi pajak-pajak yang dibayarkan dan dikurangi fee sebesar 5 persen untuk penyedia.
Padahal selisih transaksi tunai yang lebih kecil dari yang dilaporkan dalam ARKAS. Selisih itu kemudian disimpan bendahara sekolah dan digunakan untuk membiayai pengeluaran di luar ARKAS dan tanpa didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.

Lebih lanjut, Sapri mendorong pihak sekolah segera melakukan pengembalian atas temuan tersebut dan meminta dinas pendidikan (Dindik) melakukan segera pembinaan.

Baca Juga:Mahasiswa Nyambi Jadi Mucikari di Tangerang, Eksploitasi Gadis 17 Tahun

“Solusinya sekolah tersebut harus menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut. Nanti pembinaannya dari dinas pendidikan agar jangan sampai terulang kembali,”kata Sapri.

Dalam catatan BPK, ketujuh sekolah itu harus mengembalikan dan menyetorkan ke kas daerah Rp878.091.700.

Adapun nama-nama sekolah itu diantaranya, SDN Gintung II, SDN Kutabumi I, SDN Binong II, SDN Ciangir II, SDN Curug II, SMPN 2 Sepatan Timur dan SMPN I Sindang Jaya.

Sebelumnya diberitakan, Pengelolaan dan pertanggungjawaban pada belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 7 sekolah di Kabupaten Tangerang, Banten terdapat ketidak sesuaian. Hal tersebut diungkapkan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Provinsi Banten.

Berdasarkan temuan BPK, Pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS  terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang dan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Temuan BPK itu juga membongkar skandal “main mata” antar 7 sekolah dan penyedia yang berpotensi merugikan keuangan negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini