Dukungan penuh juga datang dari MUI. Perwakilan MUI Pusat, Rofiqul Umam, menyatakan bahwa isbat nikah adalah bentuk nyata kepedulian ulama dalam menyelesaikan masalah hukum keluarga di tengah masyarakat. Manfaatnya, kata dia, bersifat multigenerasi.
"Sidang isbat nikah ini sangat bermanfaat, bukan hanya untuk pasangan yang menikah, tetapi juga bagi anak-anak mereka agar bisa memperoleh akta kelahiran," katanya.
Lebih dari itu, status hukum yang jelas juga membuka akses ke berbagai layanan lain yang selama ini mungkin tertutup bagi mereka.
"Selain itu legalitas ini juga penting untuk keperluan lain seperti ibadah haji, umrah, dan urusan administratif lainnya," tambah Rofiqul Umam. (ANTARA)
Baca Juga:Mayat Pria Asal Tangerang Mengambang di Kali Ciujung, Tangan Patah, Ada Luka Benturan di Wajah