SuaraBanten.id - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI Perwakilan Banten terkait pengelolaan dan pertangungjawaban dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) di tujuh sekolah di Kabupaten Tangerang turut menyita perhatian Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah.
Intan Nurul Hikmah turut buka suara terkait temuan BPK dalam pengeloalaan dana BOS sebesar Rp878 juta di tujuh sekolah di Kabupaten Tangerang.
Kata dia, pengelolaan dana BOS di daerah yang ia pimpin harus sesuai ketentuan yang ada. Intan berharap kejadian itu tak terulang kembali ke depannya.
"Saya berharap tidak ada lagi dana BOS yang digunakan tidak sesuai temuan kemarin," kata Intan dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Jumat 11 Juli 2025.
Baca Juga:Proyek Kawasan Kumuh Pemkot Tangsel Jadi Temuan BPK, Ada Kelebihan Bayar Hingga Rp326 Juta
Temuan BPK terkait pengelolaan dana BOS ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Tangerang tahun 2024.
![Ilustrasi-Dana bantuan sekolah atau BOS. [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/28/16433-dana-bos.jpg)
Berdsarkan LHP BPK itu, ditemukan pertanggungjawaban pengadaan barang/jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Namun, sebagian realisasi belanjanya dilakukan secara tunai
Toko SIPLah yang dipergunakan menerima fee sebesar 5 persen. Sedangkan sekolah menerima pengembalian dengan rumus nilai belanja bruto dikurangi pajak-pajak yang dibayarkan dan dikurangi fee sebesar 5 persen untuk penyedia. Padahal selisih transaksi tunai yang lebih kecil dari yang dilaporkan dalam ARKAS.
Selisih itu kemudian disimpan bendahara sekolah dan digunakan untuk membiayai pengeluaran di luar ARKAS dan tanpa didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.
Berdasrkan catatan BPK, ketujuh sekolah itu harus mengembalikan dan menyetorkan ke kas daerah senilai Rp878.091.700.
Baca Juga:Potret Suram SDN 1 Pasir Gembong di Lebak Banten, Krisis Murid Baru dan Dana BOS
Adapun nama-nama sekolah itu di antaranya, SDN Gintung II, SDN Kutabumi I, SDN Binong II, SDN Ciangir II, SDN Curug II, SMPN 2 Sepatan Timur dan SMPN I Sindang Jaya.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya main mata untuk pemberian fee atau imbalan dari empat penyedia SIPLah sebesar Rp79.709.780,69.
Imbalan ini diberikan kepada pihak sekolah melalui skema pengembalian uang dengan menaikkan harga jual barang yang disesuaikan dengan nilai di RKAS.
Bahkan modus pinjam nama perusahaan untuk menerbitkan dokumen pertanggungjawaban belanja juga dibongkar BPK. Kelima perusahaan itu di antaranya CV KG, CV MGS, CV KS, CV TM.
Lebih lanjut, Intan memastikan, seluruh temuan pengelolaan dana BOS sudah ditindaklanjuti dan dikembalikan ke kas daerah.
"Untuk detail coba dihubungi Inspektoratnya," ujar adik Bupati Tangerang periode sebelumnya, Ahmed Zaki Iskandar itu.