SuaraBanten.id - Kasus dugaan pemerkosaan siswi SMK di Serang, Provinsi Banten hingga kini belum menunjukan perkembangan. Padahal, kasus dugaan pemerkosaan siswi SMK itu telah dilaporkan tiga tahun lalu.
Namun, sayangnya pelaku kasus pemerkosaan siswi SMK di Serang itu hingga kini belum tertangkap dan proses hukum masih mandek di kepolisian.
Korban kasus pemerkosaan siswi SMK di Serang saat itu masih duduk di bangku kelas X atau kelas 1 SMK. Korban mengaku diperkosa oleh pria yang dikenalnya melalui aplikasi WhatsApp.
Peristiwa tersebut terjadi pada 2022 silam di sebuah rumah besar milik pelaku saat dalam keadaan sepi. Berdasarkan pengakuan korban, ia diancam dan dipaksa untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
Baca Juga:Cerita Makam 7 Sumur 7 di Serang Banten, Banyak Disalahgunakan Peziarah
Setelah kejadian nahas yang menimpanya, korban mengalami hamil. Pelaku sempat menyarankan agar korban menggugurkan kandungan dengan membeli obat sendiri, namun korban menolak saran pelaku.
Kehamilan korban pemerkosaan itu akhirnya diketahui keluarga setelah terjadi perubahan fisik yang mencolok pada korban.
Keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Serang pada Juli 2022. Polisi sudah meminta visum dan hasilnya telah keluar.
Bukti-bukti berupa percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku telah diserahkan ke penyidik Polres Serang.
Bahkan pelaku pun sempat dimintai keterangan secara informal oleh keluarga dan kepala desa, dan disebut sempat mengakui perbuatannya.
Baca Juga:Tak Kuat Tahan Napsu, Ayah di Serang Cabuli Anak Tiri Saat Asik Main HP
Namun, tak lama setelah itu, ia menghilang. Hingga kini, pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan belum berhasil ditangkap.
Keluarga korban menyatakan komunikasi terakhir dengan pihak Polres terjadi pada September 2024 lalu.
Setelah itu, tidak ada kabar lanjutan dari kepolisian. Rencana pelimpahan kasus ke Polda Banten sempat dipertimbangkan, namun Polres meminta waktu.
"Kami bingung harus ke mana lagi. Tidak ada kejelasan," ujar sepupu korban menyebut kasus pemerkosaan siswa SMK di Serang itu belum ada kelanjutan yang dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Senin 9 Juni 2025.
Sepupu korban juga menyebut dampak dari peristiwa itu masih dirasakan korban hingga kini. Ia mengalami trauma berat, putus sekolah, dan belum menerima pendampingan hukum maupun psikologis dari pihak berwenang.
Anak hasil dari peristiwa tersebut kini sudah berusia tiga tahun. Ibu korban, KR, yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung, menyampaikan keprihatinannya.
Ia berharap pelaku bisa segera ditangkap dan diproses hukum. "Saya cuma ingin keadilan untuk anak saya," ungkapnya berharap pelaku bisa diadili.
KR juga mengungkapkan bahwa pihak sekolah tidak memberikan perhatian atau dukungan setelah kejadian tersebut diketahui.
Ia menanggung sendiri beban ekonomi dan psikologis keluarga, termasuk mengurus cucu dari korban yang kini telah berusia 3 tahun.
"Saya kerja dari pagi sampai malam. Anak saya yang kecil juga terpaksa berhenti sekolah untuk bantu di rumah," ungkapnya menceritakan dampak dari peristiwa yang menimpa anaknya.
Pihak keluarga mengaku pernah ditawari uang oleh keluarga pelaku agar kasus tidak dilanjutkan. Namun tawaran itu ditolak.
"Ini bukan soal uang. Ini soal hidup dan trauma anak saya," kata KR tegas menceritakan keluarga pelaku sempat meminta kasus ini tak dilanjutkan.
Sementara itu, Polres Serang angkat suara terkait mandeknya penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMK asal Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang yang dilaporkan sejak 2022 itu.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniadi Eka Setyabudi mengonfirmasi kasus tersebut telah ditangani sejak awal pelaporan dan pelaku berinisial HSM telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah dikonfirmasi memang betul itu kasus terjadi tahun 2022. Pada saat itu sudah ditetapkan tersangka," kata Andi mengungkapkan update kasus tersebut
Andi menjelaskan, penyidik sempat melakukan penangkapan terhadap HSM di kediaman neneknya di wilayah Cikande. Namun, upaya itu gagal karena pelaku melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara.
"Jadi kami sudah upaya penggerebekan. Karena pada saat itu keluarga korban sempat datang dan meminta untuk dinikahkan anaknya, kemudian si pelaku kabur," ujar Andi memberi penjelasan.
Kata Andi, pihaknya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama HSM. Ia mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melapor ke pihak kepolisian.
"Sudah kita terbitkan jadi DPO, jadi apabila ada masyarakat yang melihat segera laporkan ke kami," imbaunya menyebut telah menetapkan pelaku sebagai DPO.
Sebelumnya, keluarga korban mengeluhkan lambannya penanganan kasus tersebut. Korban mengalami trauma berat, putus sekolah, dan belum mendapatkan pendampingan hukum maupun psikologis. Bukti-bukti berupa hasil visum dan percakapan WhatsApp dengan pelaku telah diserahkan ke Polres Serang sejak 2022.