SuaraBanten.id - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang mencatat pada tahun 2025 ini ada sekitar 50 kasus perceraian yang terjadi di lingkungan tenaga pendidik.
Parahnya, perceraian tersebut diajukan ketika mereka sudah menerima Surat Keputusan pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (SK ASN).
Kepala Bidang Ketenagaan Dindikpora Kabupaten Pandeglang, Mukmin mengakui jika angka perceraian di lingkungan dinas pendidikan terutama yang berprofesi sebagai tenaga pendidik cukup tinggi pada tahun 2025 ini.
Dari data yang dimiliki, ada sekitar 50 orang yang sudah meminta rekomendasi untuk mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama.
Baca Juga:Renovasi Berujung Jeruji Besi: Warga Pandeglang Tebang Pohon di TNUK Terancam 10 Tahun Penjara
“Ada (yang mengajukan perceraian) baik PPPK atau pun PNS. Tahun ini ada sekitar 50 orang, itu PNS dan PPPK. Itu rata-rata usia muda yang mengajukan,” katanya, Jumat (25/7/2025).
Mukmin menjelaskan, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi mereka mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan aga mulai dari faktor ekonomi, perselingkuhan hingga faktor pasangan yang bekerja di luar kota.
Parahnya, kebanyakan yang mengajukan gugatan perceraian didominasi oleh kaum perempuan yang masih berusia muda.
“Rata-rata dibawah 40 tahun tapi ada juga yang di atas 40 tahun, namun kebanyakan di bawah 40 tahun. Faktornya karena ekonomi, perselingkuhan atau suaminya kerja di luar kota. Kebanyakan yang mengajukan perceraian dari pihak perempuan,” jelasnya.
Ia membeberkan, bagi PNS ataupun PPPK yang ingin mengajukan perceraian ada beberapa mekanisme yang harus ditempuh oleh mereka sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan. Salah satu persyaratannya yakni harus ada rekomendasi kepala dinas di tempat ia bekerja.
Baca Juga:Senjata Pemburu Badak Hingga Narkoba Rp400 Juta Dimusnahkan Kejari Pandeglang
Sebab kata dia, jika persyaratan tersebut tidak ditempuh maka mereka akan mengalami sedikit kesulitan ketika mengajukan gugatan cerai. Selain itu, Pengadilan Agama pun tidak akan sembarangan memproses gugatan cerai mereka.
“Kalau PNS ketika mau mengajukan perceraian itu harus ada rekomendasi dari pimpinan, kalau guru SD itu harus ada rekomendasi dari kepala sekolah dan kepala dinas, kan nanti ditanya dulu kenapa dia mau mengajukan perceraian. Permasalahannya kalau tahapannya tidak ditempuh biasanya Pengadilan Agama akan berhati-hati, tidak langsung mengeluarkan surat perceraian jadi prosesnya harus ditempuh,” ungkapnya.
Mukmin mengaku selama ini sebelum memberikan surat rekomendasi untuk perceraian, pihaknya sudah berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan berusaha agar tidak terjadi perceraian.
Akan tetapi, kebanyakan para pemohon bersih kukuh tetap mengajukan perceraian dengan dalih sudah tidak bisa mempertahankan rumah tangga mereka.
“Kami berupaya untuk mendamaikan tapi pihak yang mengajukan gugatan bersih kukuh tidak bisa dipertahankan. Kami berupaya untuk memediasi, bahkan kami undang dari pihak keluarga perempuan dan laki-laki, tapi mereka bersih kukuh tidak bisa dipertahankan.
Angka perceraian tinggi di Pandeglang, kalau persentase kami belum mengetahui tapi yang jelas banyak tingkat perceraian di kita,” tutupnya.