Operasi ini, menurutnya, merupakan bagian dari instruksi langsung Kapolri yang dilanjutkan Kapolda Banten untuk memberantas premanisme yang mengancam stabilitas keamanan dan iklim investasi di wilayah hukum Polres Serang.
"Penindakan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menciptakan rasa aman, khususnya bagi para pelaku usaha dan masyarakat luas," ujarnya.
Diketahui, Polres Serang belakangan tengah fokus memberantas aksi premanisme di wilayah hukum Polres Serang. Berbagai aksi premanisme mulai di Terminal Pakupatan di Jalan Raya Jakarta-Serang, Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Hingga praktek pungutan liar yang dilakukan pada sopir truk di Kawasan Modern Cikande di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Baca Juga:Lagi, Calo Tenaga Kerja PT Nikomas Gemilang Diringkus, Korban Ngaku Rugi Rp126 Juta
Selain itu, Polres Serang juga menindak calo tenaga kerja di kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang , Banten.
Sebelumnya diberitakan, seorang calo tenaga kerja yang menipu menjanjikan masuk PT Nikomas Gemilang dengan menarif sejumlah uang bernama Dedi (48) diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Pelaku Calo Tenaga Kerja PT Nikomas Gemilang itu menjanjikan kepada korban, bisa menyalurkan tenaga kerja di pabrik kawasan Serang, Provinsi Banten.
Palaku yang merupakan warga Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten diamankan saat nongkrong di pinggir jalan Kampung Baru, Desa Pekapuran, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Senin (5/5/2025) malam.
Sementara itu, Kapolsek Kragilan Kompol Entang Cahyadi mengungkapkan, penangkapan calo tenaga kerja ini merupakan tindak lanjut dari laporan Zuliandawati (44) warga Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.
Baca Juga:Tiga Calo Tenaga Kerja di Nikomas dan Cikande Serang Diamankan Polisi