Proyek Wisata Gunung Pinang Dihentikan, Pengembang Ngaku Lalai

Pemberhentian proyek pengembangan gunung pinang itu disetop menyusul gelombang protes warga yang menilai pembabatan Gunung Pinang merusak ekosistem hutan.

Hairul Alwan
Jum'at, 02 Mei 2025 | 22:36 WIB
Proyek Wisata Gunung Pinang Dihentikan, Pengembang Ngaku Lalai
Lokasi proyek pengembangan wisata Gunung Pinang, Kabupaten Serang. [Rasyid/bantennews]

SuaraBanten.id - Proyek pengembangan kawasan wisata Gunung Pinang yang berada di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten resmi dihentikan, Jumat 2 Mei 2025.

Pemberhentian proyek pengembangan gunung pinang itu disetop menyusul gelombang protes warga yang menilai pembabatan Gunung Pinang merusak ekosistem hutan.

Pihak pengembang wisata Gunung Pingang pun mengakui kelalaian mereka dalam menjalankan prosedur dasar, yakni soal sosialisasi kepada masyarakat hingga belum dilakukan pengurusan izin lingkungan (Amdal)

Direktur PT Tampo Mas Putraco, Dudung Permana mengungkapkan, pihaknya resmi mundur dari proyek yang di garapnya di Kawasan Hutan Lindung Gunung Pinang di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten lantaran mengangkangi sejumlah aturan yang seharusnya tidak dilakukan.

Baca Juga:Tawuran Pelajar Berdarah di Serang: Saling Tantang di IG Berujung Tangis di Kantor Polisi

"Karena memang ini sifatnya bahwa pengembangan ini melibatkan pihak ketiga. Dan kami memang sudah mempersiapkan. Tapi karena memang kejadian seperti ini, mungkin ya kami tidak akan lanjut (pengembangan proyek)," kata Dudung dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Jumat, 2 Mei 2025.

Berdasarkan pengakuan Dudung, proyek tersebut dijalankan tanpa sosialisasi kepada masyarakat setempat dan berjalan tanpa dokumen AMDAL yang tuntas.

"Kami akui, ini kesalahan kami. Tidak ada sosialisasi, karena ini bukan usaha utama kami," ungkapnya mengakui kesalahan yang telah ia perbuat.

Padahal, kegiatan pengembangan Gunung Pinang itu telah berjalan sejak awal April 2025. Termasuk pembukaan lahan yang sudah dimulai sekira tanggal 10 April 2025.

Dudung kemudian menegaskan, kerugian perusahaan yang ditaksir mencapai Rp180 juta dianggap sebagai risiko bisnis biasa.

Baca Juga:Tolak Pembabatan Gunung Pinang, Ratusan Warga Kramatwatu Geruduk Kantor Perhutani

"Pengusaha itu hanya kenal dua hal: untung atau rugi. Sekarang kami rugi, ya kami hentikan," katanya seolah mengabaikan dampak ekologis yang ditinggalkan.

Diketahui, proyek ini dilakukan di atas lahan seluas 5 hektare berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perhutani.

Skema kerja sama melibatkan sistem sewa Rp5 juta per hektare serta bagi hasil dari jumlah pengunjung. Namun, hingga kini dihentikan, legalitas utamanya belum lengkap.

"Izin AMDAL baru kami urus setelah ini, dan memang kami sudah koordinasi dengan KLH," akunya.

Dalam kesempatan itu, Dudung menolak mengomentari tuntutan warga yang meminta mutasi pejabat Perhutani terkait.

"Itu wewenang internal Perhutani. Kami hanya bertanggung jawab atas kegiatan kami sendiri," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini