Partisipasi Pemilih PSU Pilkada Serang Turun Drastis

Partisipasi pemilih dalam Pamungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada Serang turu drastis dari Pilkada serang 2024 lalu.

Hairul Alwan
Jum'at, 25 April 2025 | 23:14 WIB
Partisipasi Pemilih PSU Pilkada Serang Turun Drastis
Ketua KPU Kabupaten Serang Nasehudin bersama jajaran selesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten [Rasyid/BantenNews]

SuaraBanten.id - Partisipasi pemilih dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah atau PSU Pilkada Serang yang berlangsung pada Sabtu, 19 Aoril 2025 lalu mengalami penurunan drastis.

Seperti diketahui, hasil Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada Serang menunukan pasangan calon nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriyatna (Andika-Nanang) meraih 24,1 persen suara.

Sementara pasangan calon nomor urut 02, Ratu Zakiyah-Najib Hamas (Zakiyah-Najib) unggul dengan perolehan 75,9 persen suara.

Meski pelaksanaan PSU berjalan lancar, Ketua KPU Kabupaten Serang Nasehudin mengungkapkan, partisipasi pemilih mengalami penurunan cukup drastis jika dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.

Baca Juga:Dua Pekan Pemutihan Pajak, Samsat Cikokol Catat Rp25 Miliar Realisasi Pajak Kendaraan

"Ada penurunan, kalau di 27 November itu 73,6 persen, di 19 April hanya mencapai 64,4 persen. Jadi sekitar ada 9 persen penurunan atau 100 ribu lebih pemilih yang tidak menggunakan hak pilih pada PSU," katanya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Jumat 25 Aril 2025 malam.

Menurutnya, faktor hari libur menjadi salah satu penyebab turunnya partisipasi. Seharusnya, kata dia, momentum libur justru menjadi salah satu faktor pendukung meningkatnya angka partisipasi pemilih.

"Itu (angka partisipasi) saya kira variatif, ini kan berkaitan dengan hari libur dan termasuk long weekend karena Jumat itu kan hari libur," ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya sudah berupaya maksimal dalam sosialisasi dan penyampaian informasi kepada pemilih dalam pelaksanaan PSU Pilkada Serang.

"Tapi setidaknya kita sudah ikhtiar menyampaikan, karena kalau kita lihat dari distribusi C pemberitahuan itu hampir 97 persen semuanya terdistribusi," paparnya.

Baca Juga:Andra Soni Sebut Praktik 'Titip Siswa' di PPDB Merusak Sistem

Dengan sampainya C pemberitahuan, artinya pemberitahuan pemungutan suara sudah sampai ke pemilih PSU Pilkada Serang.

"Artinya surat pemberitahuan pemungutan suara itu sudah sampai ke pemilih, namun kaitannya dengan ketidakhadiran itu kembali lagi pada pemilih yah," tambahnya.

Terkait temuan adanya kelebihan surat suara, Nasehudin menjelaskan bahwa hal itu tidak memengaruhi jalannya proses pemungutan.

"Surat suara itu ada kelebihan sekitar 0,2 persen, hanya 2 ribu lah. Itu kan berkaitan dengan surat suara yang tipis ya, bisa saja dari fisiknya yang tipis jadi ada kemungkinan nempel gitu atau double ketika dilakukan sortir dan pelipatan karena tipisnya itu," paparnya.

Saat ini, lanjut Naseh, KPU Kabupaten Serang masih menunggu selama tiga hari untuk melihat apakah ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Setelah ini kita nunggu 3 hari apakah ada gugatan atau tidak di Mahkamah Konstitusi, biasanya itu akan dilihat dari publikasi ataupun pengumuman buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) nya," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini