- Gugatan perdata ojek pangkalan Al Amin Maksum terhadap pejabat Pemprov Banten dimulai di PN Pandeglang, 10 Maret 2026.
- Sidang perdana memutuskan agar kedua belah pihak wajib menempuh jalur mediasi untuk mencari penyelesaian damai.
- Mediasi ditunda hingga 31 Maret 2026 karena pihak tergugat belum menghadirkan pejabat prinsipal mereka.
SuaraBanten.id - Sebuah gugatan perdata yang diajukan oleh seorang ojek pangkalan, Al Amin Maksum, kini menjadi sorotan publik di Pandeglang.
Gugatan yang menargetkan nama-nama besar seperti Gubernur Banten, Bupati Pandeglang dan sejumlah dinas terkait, menggelar sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada Selasa, 10 Maret 2026.
Kasus ini menggarisbawahi potensi konflik antara kebijakan pemerintah dan dampak langsungnya terhadap mata pencarian masyarakat kecil.
Sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Steven Christian Walukow, berlangsung singkat dari pukul 10.30 hingga 11.12 WIB.
Baca Juga:Kronologi Lengkap Kasus Ojek di Pandeglang: Dari Kecelakaan Maut Jalan Rusak Hingga Gugatan
Agenda utama sidang adalah memeriksa kelengkapan dokumen dari pihak penggugat dan tergugat.
Setelah pemeriksaan dokumen, Majelis Hakim kemudian meminta kedua pihak untuk menempuh jalur mediasi terlebih dahulu.
Mediasi adalah tahap wajib dalam perkara perdata di Indonesia, bertujuan untuk mencari penyelesaian damai di luar jalur litigasi yang panjang dan memakan waktu.
“Kita tunda perkara ini selagi mediasi dari hakim mediator yang ditunjuk oleh majelis hakim,” kata Steven dilansir dari Bantennews -jaringan Suara.com, Selasa (10/3/2026).
Namun, kuasa hukum penggugat, Elang Mulyana, mengungkapkan bahwa proses mediasi sebenarnya sudah sempat berjalan.
Baca Juga:Tuding Jalan Berlubang Biang Kerok, Ini 5 Poin Penting Perjuangan Keadilan Warga Banten
![Ojek di Pandeglang, Al Amin Maksum ditemani keponakannya Euis [Yandi Sofyan/SuaraBanten]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/02/24/44270-al-amin-ojek-di-pandeglang.jpg)
Sayangnya, mediasi tersebut terpaksa ditunda hingga 31 Maret 2026. Alasan penundaan ini cukup krusial pihak tergugat belum menghadirkan prinsipal.
Menurut Elang, pihak penggugat telah menunjukkan komitmen serius dengan menghadirkan langsung Al Amin Maksum sebagai prinsipal dalam mediasi.
Sementara itu, pihak tergugat yang melibatkan Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang justru belum menghadirkan pejabat penting mereka.
"Dari kami prinsipal hadir langsung, sementara dari pihak tergugat belum. Hakim mediator menyarankan agar para prinsipal juga hadir,” ujarnya.
Ia berharap Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, dan pihak terkait dapat hadir langsung pada mediasi berikutnya agar persoalan tersebut bisa dibicarakan secara terbuka sebelum sidang memasuki pokok perkara.