5 Terdakwa Anak Kasus Demo Berujung Pembakaran di Padarincang Dituntut 8 Bulan Pengawasan

Lima orang terdakwa anak terkait kasus demo berujung pembakaran di Padarincang, Kabupaten Serang, Banten dituntut 8 bulan pengawasan.

Hairul Alwan
Senin, 28 April 2025 | 23:06 WIB
5 Terdakwa Anak Kasus Demo Berujung Pembakaran di Padarincang Dituntut 8 Bulan Pengawasan
Suasana Pengadilan Negeri atau PN Serang saat persidangan 5 terdakwa anak yang terlibat demo berujung pembakaran di Padarincang, Kabupaten Banten. [Audindra/bantennews]

Kemudian, berkas kedua dengan terdakwa Abdul Rohman dan M Ridwan dibacakan oleh Raden Isjuniyanto. Kedua JPU membacakannya di depan Majelis Hakim yang dipimpin Lilik Sugihartono.

Para terdakwa dijerat pasal berlapis, yaknis Pasal 170 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan orang lain untuk melakukan tindak pidana.

Nia mengungkapkan, pada Oktober 2024 ada pertemuan warga sekitar Kampung Cibetus yang terdiri dari para terdakwa dengan tujuan melakukan provokasi dengan membuat surat pernyataan menolak berdirinya PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) selaku pemilik kandang ayam yang berada di dekat kampung mereka.

"Surat tersebut tersebar ke masyarakat Kampung Cibetus dan saksi Hj Yayat Sutihat mengatakan yang punya hidung tanda tangan," kata Nia saat membacakan dakwaan, Rabu, 16 April 2025.

Baca Juga:Enam Warga Padarincang yang Demo Berujung Pembakaran Kandang Ayam Didakwa Pasal Berlapis

Pernyataan Yayat kemudian ditanggapi Ketua RT Cecep Juarsa (DPO) yang menyebut jika aspirasi warga tidak didengar, maka kandang tersebut akan dibakar. 

Warga yang setuju kemudian sempat beberapa kali membuat pertemuan serupa untuk membahas hal tersebut.

Sepekan sebelum aksi unjuk rasa di kandang ayam, para terdakwa bersama warga lainnya kemudian mempersiapkan peralatan untuk melakukan aksi pembakaran.

Aksi protes berujung pembakaran berlangsung pada 24 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB. Kata Nia, para terdakwa memiliki peran berbeda-beda, mulai dari perencanaan aksi, pengrusakan, pembakaran, dan memprovokasi.

"Para terdakwa bersama warga masyarakat mendorong pagar hingga roboh, lalu masuk ke dalam kandang ayam dan langsung melakukan aksi pengrusakan dan pembakaran yang dilakukan kurang lebih satu jam," ungkapnya.

Baca Juga:Tim Advokasi 9 Warga Padarincang Tersangka Demo Berujung Pembakaran Ajukan Praperadilan

Selain Cecep, ada dua warga lain yang masuk daftar pencarian orang yakni Mahirudin dan Rachmatullah. 

Sedangkan, warga lainnya yang belum menjalani sidang perdana yakni Didi, Usup, dan Nasir. Ketiganya baru dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 22 April mendatang.

"Mengakibatkan kerugian materil kurang lebih sebesar Rp11,9 miliar atau di sekitar jumlah tersebut," katanya dalam persidangan.

Usai mendengarkan dakwaan, para terdakwa diwakili kuasa hukumnya masing-masing, mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Sidang lalu ditunda hingga pekan selanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini