"Kami mendalami apakah pelaku ini menggunakan narkoba atau tidak. Sementara ini awalnya dari penggunaan miras,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolresta Serang Kombes Pol Yudha Satria menetapkan dua warga sipil yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut, MS dan JH sebagai tersangka.
Meski demikian, terdapat sedikit perbedaan kronologi pengeroyokan yang dilakukan oknum TNI ke warga sipil yang disampaikan Yudha dengan keterangan Andrian.
Kata Yudha, peristiwa pengeroyokan bermula MS, JH, Pratu FS, dan Pratu MI kesal dengan suara bising knalpot mobil milik teman korban bernama Alif dan hampir menyerempet para tersangka saat berpapasan di lampu merah Pisang Mas, Kota Serang.
Baca Juga:Pelaku Mutilasi Pacar di Serang Banten Terancam Hukuman Mati
Keempat tersangka yang baru pulang dari tempat hiburan malam kemudian mengejar mobil Alif yang berisi empat warga sipil lainnya hingga ke depan Bank Banten, Jalan Veteran, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang. Di sana kemudian terjadi keributan.
Korban Fahrul yang berada di lokasi, mencoba melerai keributan tersebut. Tapi para tersangka malah mengeroyok Fahrul menggunakan tangan kosong dan helm. Yudha membenarkan bahwa para tersangka dalam keadaan mabuk minuman keras.
"Ini kejadiannya hanya tidak senang di lampu merah kalau temen korban menggeber mobil dan membuat para tersangka tidak senang," kata Yudha kepada wartawan di Mapolresta Serang.
Di konferensi pers itu, Yudha juga mempersilahkan wartawan untuk bertanya langsung kepada kedua tersangka mengenai kronologi kejadian. Kedua tersangka mengakui kalau mereka memang dalam keadaan mabuk minuman keras saat melakukan pengeroyokan.
"Dia (teman korban) itu geber-geber mobil sama hampir kesenggol gitu nyerempet," kata salah satu tersangka berinisial JH.
Baca Juga:Dokter Forensik Tak Temukan Janin di Tubuh Korban Mutilasi Pacar di Serang Banten
Keluarga Korban Desak Pelaku Dihukum Berat