SuaraBanten.id - Tersangka pembunuhan dan mutilasi Mulyana (23), warga Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Banten terancam hukuman mati usai terbukti melakukan pembunuhan dengan mutilasi kekasihnya, Siti Amelia (19) warga Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten di sebuah kebun pada Minggu (13/4/2025) lalu.
Jasad korban pembunuhan dengan mutilasi itu ditemukan oleh warga pada Jumat (18/4/2025) sore, dengan kondisi tanpa kepala, tangan dan kaki. Bahkan bagian dada korban terbelah dan tertutup batang pohon pisang dan kayu.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, penerapan pasal 340 junto 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana lantaran pelaku tega membunuh korban dalam keadaan sadar.
Tak hanya itu, lanjut Yudha, pelaku pun tidak memiliki niat untuk menolong korban saat korban pingsan usai dicekik olehnya, malahan pelaku berusaha menenggelamkan kepala korban ke dalam air guna memastikan korban meninggal dunia.
Baca Juga:Dokter Forensik Tak Temukan Janin di Tubuh Korban Mutilasi Pacar di Serang Banten
"Kita terapkan pasal 340 KUHP dengan ancaman mati, seumur hidup atau selamanya 20 tahun, karena dari peristiwa yang ada, tersangka dengan sadar mencekik leher korban dengan kerudung milik korban, dan tidak berusaha menolong korban. Bahkan dia memastikan korban meninggal dengan cara menenggelamkan kepala korban ke dalam air," kata Yudha, Senin (21/4/2025).
"Dan tersangka juga dengan sadar kembali ke rumah ngambil golok, dan itu upaya tersangka menghilangkan jejak. Tapi nanti kita lengkapi unsur-unsur pembunuhan berencananya," imbuhnya.
Selain itu, disampaikan Yudha, pelaku Mulyana sempat membuat alibi saat ditemui oleh keluarga korban guna mencari tahu keberadaan korban setelah dijemput olehnya pada Minggu (13/4/2025) lalu.
Sehingga lanjut Yudha, hal itu merujuk pada adanya dugaan perencanaan yang dilakukan oleh pelaku Mulyana dalam melakukan pembunuhan terhadap korban, Siti Amelia.
"Dan tersangka juga sudah dimintai (keterangan) oleh keluarga korban, tapi membuat alibi pada saat tanggal 13 April, bilang korban bertemu dengan orang lain di tempat lain," ujarnya.
Baca Juga:5 Fakta Kasus Pria Mutilasi Pacar di Gunungsari Serang
Tak hanya itu, diakui Yudha, pihaknya akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku Mulyana untuk menguatkan adanya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan olehnya.