Pelaku Mutilasi Pacar di Serang Banten Terancam Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan dan mutilasi pacar di Serang, Banten, Mulyana terancam hukuman mati.

Hairul Alwan
Selasa, 22 April 2025 | 17:10 WIB
Pelaku Mutilasi Pacar di Serang Banten Terancam Hukuman Mati
Pelaku pembunuhan dan mutilasi di Serang, Banten digiring petugas Polresta Serang. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]

SuaraBanten.id - Tersangka pembunuhan dan mutilasi Mulyana (23), warga Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Banten terancam hukuman mati usai terbukti melakukan pembunuhan dengan mutilasi kekasihnya, Siti Amelia (19) warga Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten di sebuah kebun pada Minggu (13/4/2025) lalu.

Jasad korban pembunuhan dengan mutilasi itu ditemukan oleh warga pada Jumat (18/4/2025) sore, dengan kondisi tanpa kepala, tangan dan kaki. Bahkan bagian dada korban terbelah dan tertutup batang pohon pisang dan kayu.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, penerapan pasal 340 junto 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana lantaran pelaku tega membunuh korban dalam keadaan sadar.

Tak hanya itu, lanjut Yudha, pelaku pun tidak memiliki niat untuk menolong korban saat korban pingsan usai dicekik olehnya, malahan pelaku berusaha menenggelamkan kepala korban ke dalam air guna memastikan korban meninggal dunia.

Baca Juga:Dokter Forensik Tak Temukan Janin di Tubuh Korban Mutilasi Pacar di Serang Banten

"Kita terapkan pasal 340 KUHP dengan ancaman mati, seumur hidup atau selamanya 20 tahun, karena dari peristiwa yang ada, tersangka dengan sadar mencekik leher korban dengan kerudung milik korban, dan tidak berusaha menolong korban. Bahkan dia memastikan korban meninggal dengan cara menenggelamkan kepala korban ke dalam air," kata Yudha, Senin (21/4/2025).

"Dan tersangka juga dengan sadar kembali ke rumah ngambil golok, dan itu upaya tersangka menghilangkan jejak. Tapi nanti kita lengkapi unsur-unsur pembunuhan berencananya," imbuhnya.

Selain itu, disampaikan Yudha, pelaku Mulyana sempat membuat alibi saat ditemui oleh keluarga korban guna mencari tahu keberadaan korban setelah dijemput olehnya pada Minggu (13/4/2025) lalu.

Sehingga lanjut Yudha, hal itu merujuk pada adanya dugaan perencanaan yang dilakukan oleh pelaku Mulyana dalam melakukan pembunuhan terhadap korban, Siti Amelia.

"Dan tersangka juga sudah dimintai (keterangan) oleh keluarga korban, tapi membuat alibi pada saat tanggal 13 April, bilang korban bertemu dengan orang lain di tempat lain," ujarnya.

Baca Juga:5 Fakta Kasus Pria Mutilasi Pacar di Gunungsari Serang

Tak hanya itu, diakui Yudha, pihaknya akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku Mulyana untuk menguatkan adanya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan olehnya.

"Akan kami lakukan tes kejiwaan terhadap tersangka, tapi dari hasil sementara itu tersangka mengakui perbuatannya dengan sadar," ucap Yudha.

Sebelumnya, pelaku Mulyana (23) nekat membunuh dan memutilasi kekasihnya, Siti Amelia (19) lantaran kesal didesak untuk menikah lantaran korban mengaku telah mengandung hasil hubungan gelap keduanya.

Tim Forensik Tak Temukan Janin di Tubuh Korban

Sebelumnya diberitakan, Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Banten, Dr Donald Rinaldi menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kehamilan di tubuh korban pembunuhan dan mutilasi yang ditemukan di sebuah kebun di Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Banten pada Jumat (18/4/2025) lalu.

Dokter Forensik telah melakukan pengangkatan rahim di tubuh korban saat menjalani proses autopsi guna mencari tahu penyebab pasti tewasnya korban pembunuhan dan mutilasi tersebut.

"Kalau masalah hamil, memang pada saat autopsi kami angkat itu rahimnya, kosong. Jadi kami tidak bisa memastikan itu hamil," kata Donald di RS Bhayangkara Polda Banten mengungkap hasil autopsi korban mutilasi.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahudin mengatakan, dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku pembunuhan, Mulyana (23) mengaku nekat membunuh lantaran emosi usai didesak menikah oleh korban Siti Amelia (19) karena telah hamil hasil hubungan gelap keduanya.

"Pelaku mengaku emosi karena didesak korban untuk menikahinya, karena saat itu korban diketahui telah hamil. Karena terus didesak, pelaku emosi dan membawa korban ke kebun karet yang sepi dengan dalih membicarakan kehamilan tersebut," ungkap Salahudin.

"Di lokasi, tanpa banyak bicara, pelaku langsung mencekik korban hingga tak sadarkan diri. Setelah itu korban didorong ke jurang, kemudian pelaku kembali mencekik korban untuk memastikan korban meninggal dunia," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap motif pelaku Mulyana nekat membunuh dan memutilasi kekasihnya tersebut.

Namun, lanjut Yudha, pelaku Mulyana mengaku nekat menghabisi nyawa kekasihnya tersebut lantaran kalut usai didesak untuk menikah karena korban mengaku hamil.

"Itu (soal kehamilan) masih kita dalami, karena memang kita belum dapat hasil dari dokter apakah korban mengandung atau tidak, kita belum tahu. Apakah korban mengaku hanya untuk dinikahi atau memang mengandung, masih kita dalami. Pengakuan tersangka ini dia kalut karena korban ngaku hamil," ucap Yudha.

Untuk diketahui, warga di Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Banten digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan tanpa kepala, tangan dan kaki di sebuah kebun pada Jumat (18/4/2025) lalu.

Kontributor : Yandi Sofyan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini