SuaraBanten.id - Vonis bebas eks Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Kadisperindag Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana dibatalkan Mahkamah Agung atau MA melalui putusan kasasi.
Eks Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag Kota Cilegon itu merupakan satu dari tiga terdakwa korupsi Pasar Grogol yang seluruhnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada PN Serang pada 1 Agustus 2024 lalu.
Berdasarkan informasi, Tb Dikrie Maulawardhana dijatuhi vonis 4 tahun penjara berdasarkan Putusan Nomor 780 K/PID.SUS/2025. Kadisperindag Kota Cilegon itu diputus terbukti bersalah oleh Hakim Mahkamah Agung pada Senin, (10/3/2025) lalu.
"Terbukti Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikot jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 4 tahun," tulis putusan Mahkamah Agung tersebut dikutip dari BantenNews (Jaringan SuaraBanten.id).
Baca Juga:Pokja ULP Barjas Cilegon Dicecar Hakim, Terkait Kasus Korupsi Pasar Grogol
Tak hanya vonis penjara, MA juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan penjara kepada Dikrie.
Diketahui, jabatan terakhir yang dijabat Dikrie di Pemkot Cilegon adalah Asisten Daerah atau ASDA II Kota Cilegon.
Humas Pengadilan Negeri atau PN Serang, Mochamad Ichwanudin mengatakan, belum bisa mengonfirmasi hal tersebut karena masih dalam masa libur cuti.
Meski demikian, ia menerangkan kalau putusan sudah diterima pihaknya maka pihak terkait yang diberitahu lebih dulu.
"Sesuai ketentuan bila turun putusan kasasi MA para pihak yang diberitahu dulu," kata Ichwan melalui pesan singkat, Selasa (8/4/2025) kemarin.
Baca Juga:Tak Cuma Jadikan Ojol Tenaga Ahli, Terdakwa Korupsi Pasar Grogol Palsukan Surat Dukungan Tender
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasi Intel Kejari Cilegon, Nasrudin mengungkapkan, pihaknya belum menerima salinan putusan MA sehingga belum bisa melakukan eksekusi penahanan terhadap Dikrie.
"Nanti setelah menerima putusan MA kami akan segera mengambil langkah hukum," kata Nasrudin melalui pesan singkat memberitahu langkah yang bakal diambil.
Sebelumnya, terdakwa lainnya, Bagus Ardanto telah resmi divonis bebas oleh MA melalui Putusan Nomor 7863 K/PID.SUS/2024, yang dibacakan pada 20 November 2024 lalu.
Vonis kasasi mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon itu sama dengan vonis di Pengadilan Tipikor Serang.
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Cilegon tersebut," bunyi putusan tersebutq.
Otomatis hanya tinggal satu terdakwa lainnya yaitu Septer Edward Sihol selaku kontraktor CV Edo Putra Pratama yang belum diketahui putusan kasasinya.