Ojol Dijadikan Tenaga Ahli oleh Terdakwa Korupsi Pasar Grogol, Begini Pengakuannya

Salah satu terdakwa kasus korupsi Pasar Grogol, Septer Edward Sihol selaku kontraktor CV Edo Putra menjadikan pengemudi ojek online (Ojol) sebagai tenaga ahli.

Hairul Alwan
Selasa, 30 Januari 2024 | 07:29 WIB
Ojol Dijadikan Tenaga Ahli oleh Terdakwa Korupsi Pasar Grogol, Begini Pengakuannya
Saksi Aprianto saat Sidang di Pengadilan Negeri Serang [Audindra/BantenNews]

SuaraBanten.id - Septer Edward Sihol selaku kontraktor CV Edo Putra yang merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi Pasar Grogol, Kota Cilegon, Banten menjadikan pengemudi ojek online (Ojol) sebagai tenaga ahli. Terdakwa meminjam sertifikat Ojol tersebut dengan membayar Rp4,5 juta.

Hal tersebut terungkap melalui sidang lanjutan kasus korupsi Pasar Grogol di Pengadilan Negeri Serang, Senin (29/1/2024). Jaksa Penuntut Umum atau JPU Cilegon menghadirkan saksi bernama Aprianto yang namanya dicatut sebagai tenaga ahli dalam dokumen kontrak proyek Pasar Grogol.

Dalam Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra itu, saksi Aprianto lulusan Teknik Sipil Universitas Nasional (Unas). Ia memiliki 3 sertifikat yaitu bangunan kontruksi, manajemen proyek, dan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).

Ketiga sertifikat itu kemudian dipinjam Septer, kemudian namanya ditulis sebagai site manajer CV Edo Pratama. Aprianto mengaku dibayar Rp1,5 juta per sertifikat, meski demikian ia mengaku jika dirinya tidak mempunyai keahlian sebagai tenaga ahli.

“CV Edo itu menghubungi saya dari (lewat) teman (saya) Pak Septer menghubungi saya untuk ada lelang di daerah Cilegon. (saat menghubungi) Meminjam sertifikat untuk lelang (disuruh mengirim) KTP dan lain lain lewat WA soft file,” kata Aprianto dalam persidangan dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).

Aprianto pun mengaku dirinya tidak pernah hadir selama proses lelang, ia hanya diminta meminjamkan sertifikat agar CV Edo Pratama menang tender untuk proyek Pasar Grogol.

Aprianto juga mengaku memang sudah sering meminjamkan sertifikatnya untuk dipakai sebagai “tenaga ahli” dalam suatu proyek oleh terdakwa Septer.

Ia mengatakan ketiga sertifikasi itu diperoleh dari hasil membayar asosiasi Astek Indo. Asosiasi itu terafiliasi dengan LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi). Ia mengaku membayar Rp2 juta per sertifikat tanpa pernah mengikuti pelatihan sama sekali.

Sementara, dalam dokumen kontrak proyek Pasar Grogol, nama Aprianto ditulis sebagai site manager CV Edo Pratama. Padahal pada 2018 saat proyek itu dibangun dirinya mengaku tidak bekerja dan berstatus pengangguran. Saat ini Aprianto mengaku bekerja sebagai ojol.

"Hanya meminjamkan sertifikat sertifikat saja. Tidak pernah diajak rapat, kalau dijadikan (ditulis di dokumen kontrak) apa di dokumen penawaran saya tidak tau. Sewa sertifikat sudah sekitar 2-3 kali. (sudah sering) ya lumayan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini