Kelanjutan Kasus Korupsi Pasar Grogol Cilegon Masih Tunggu Putusan Pengadilan Tinggi Banten

Kejari Cilegon mengajukan perlawanan imbas dikabulkannya eksepsi 3 terdakwa kasus korupsi Pasar Grogol, Kota Cilegon, Banten pada Senin (23/10/2023) lalu.

Hairul Alwan
Rabu, 15 November 2023 | 23:14 WIB
Kelanjutan Kasus Korupsi Pasar Grogol Cilegon Masih Tunggu Putusan Pengadilan Tinggi Banten
Para terdakwa kasus korupsi Pasar Grogol, Kota Cilegon, Banten usai menjalani sidang dakwaan. [Bantennews.co.id]

SuaraBanten.id - SuaraBanten.id- Kelanjutan kasus korupsi Pasar Grogol, Kota Cilegon, Banten kini masih menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi atau PT Banten.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon mengajukan perlawanan imbas dikabulkannya eksepsi 3 terdakwa pada Senin (23/10/2023) lalu.

Kasie Intel Kejari Cilegon, Febi Gumilang mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi Banten pasca mengajukan perlawanan pada 24 Oktober lalu.

Febi mengaku belum mengetahui kapan putusan atas banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon akan keluar.

Baca Juga:Ratusan Mantan Teroris Anggota JI dan JAD di Banten Lepas Baiat dan Ikrar Setia ke NKRI

“Untuk putusan kami juga masih memantau dan menunggu juga,” kata Febi dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (15/11/2023).

Febi mengungkapkan, jika perlawanan Kejari diterima, persidangan kasus korupsi Pasar Grogol akan kembali digelar dan langsung masuk kepada pokok perkara.

Kata Febi, para terdakwa akan kembali ke persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk pembuktian apakah ketiga terdakwa terbukti melakukan korupsi atau tidak.

“Kalau perlawanan kita diterima kita langsung sidang pembuktian dengan agenda saksi,” imbuhnya

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Serang, Uli Purnama mengatakan, putusan sela tersebut bukan berarti ketiga terdakwa terbukti tidak bersalah, melainkan ada kekeliruan JPU dalam menyusun dakwaan.

Baca Juga:Asik Mesum di Bawah Pohon Pisang, Sepasang Muda Mudi Digerebek Warga

"Dalam alasan pertimbangan majelis hakim mengatakan bahwa dakwaan tidak disusun secara cermat, teliti, terang dan lengkap," kata Uli.

"Jadi dakwaan diajukan itu tidak menguraikan unsur-unsur tindak pidana yang dihubungkan dengan perbuatan terdakwa yang melanggar peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Karena itu, hal tersebut berarti putusan mengacu pada syarat formil dakwaan JPU yang belum baik dan bukan berdasarkan pembuktian apakah ketiga terdakwa tidak melakukan korupsi sebab persidangan belum masuk pokok perkara.

"Untuk sekarang itu bukan putusan sela tapi putusan yang sifatnya mengakhiri proses pemeriksaan perkara untuk saat ini sampai nanti menunggu upaya hukum yang diajukan JPU," papar Uli.

"Kita sekarang tunggu upaya apa yang akan dilakukan jaksa. Apakah jaksa akan melakukan perlawanan," ungkapnya.

Sebelumnya, mantan Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon, Tubagus Dikrie Maulawardhana yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Grogol, Kota Cilegon dibebaskan dari dakwaannya oleh majelis hakim melalui putusan sela, Senin (23/10/2023) lalu.

Selain Dikrie, kedua terdakwa lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol kontraktor CV Edo Putra Pratama juga dibebaskan.
Artinya, eksepsi ketiga terdakwa itu diterima oleh majelis hakim karena dakwaan JPU Cilegon dianggap kabur.

“Menerima eksepsi terdakwa Tubagus Dikrie Maulawardhana kemudian untuk mengeluarkan dari tahanan terdakwa Tubagus Dikrie Maulawardhana selepas putusan dibacakan,” kata ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra membacakan bergiliran pada Senin (23/10/2023) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini