Kelanjutan Kasus Korupsi Pasar Grogol Cilegon Masih Tunggu Putusan Pengadilan Tinggi Banten

Kejari Cilegon mengajukan perlawanan imbas dikabulkannya eksepsi 3 terdakwa kasus korupsi Pasar Grogol, Kota Cilegon, Banten pada Senin (23/10/2023) lalu.

Hairul Alwan
Rabu, 15 November 2023 | 23:14 WIB
Kelanjutan Kasus Korupsi Pasar Grogol Cilegon Masih Tunggu Putusan Pengadilan Tinggi Banten
Para terdakwa kasus korupsi Pasar Grogol, Kota Cilegon, Banten usai menjalani sidang dakwaan. [Bantennews.co.id]

SuaraBanten.id - SuaraBanten.id- Kelanjutan kasus korupsi Pasar Grogol, Kota Cilegon, Banten kini masih menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi atau PT Banten.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon mengajukan perlawanan imbas dikabulkannya eksepsi 3 terdakwa pada Senin (23/10/2023) lalu.

Kasie Intel Kejari Cilegon, Febi Gumilang mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi Banten pasca mengajukan perlawanan pada 24 Oktober lalu.

Febi mengaku belum mengetahui kapan putusan atas banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon akan keluar.

Baca Juga:Ratusan Mantan Teroris Anggota JI dan JAD di Banten Lepas Baiat dan Ikrar Setia ke NKRI

“Untuk putusan kami juga masih memantau dan menunggu juga,” kata Febi dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (15/11/2023).

Febi mengungkapkan, jika perlawanan Kejari diterima, persidangan kasus korupsi Pasar Grogol akan kembali digelar dan langsung masuk kepada pokok perkara.

Kata Febi, para terdakwa akan kembali ke persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk pembuktian apakah ketiga terdakwa terbukti melakukan korupsi atau tidak.

“Kalau perlawanan kita diterima kita langsung sidang pembuktian dengan agenda saksi,” imbuhnya

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Serang, Uli Purnama mengatakan, putusan sela tersebut bukan berarti ketiga terdakwa terbukti tidak bersalah, melainkan ada kekeliruan JPU dalam menyusun dakwaan.

Baca Juga:Asik Mesum di Bawah Pohon Pisang, Sepasang Muda Mudi Digerebek Warga

"Dalam alasan pertimbangan majelis hakim mengatakan bahwa dakwaan tidak disusun secara cermat, teliti, terang dan lengkap," kata Uli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini