Vonis Bebas Eks Kadisperindag Kota Cilegon Dibatalkan Mahkamah Agung

Vonis bebas eks Kadisperindag Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Hairul Alwan
Rabu, 09 April 2025 | 11:47 WIB
Vonis Bebas Eks Kadisperindag Kota Cilegon Dibatalkan Mahkamah Agung
Kadisperindag Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana dibatalkan Mahkamah Agung atau MA melalui putusan kasasi. [IST/Bantennews]

"Nanti setelah menerima putusan MA kami akan segera mengambil langkah hukum," kata Nasrudin melalui pesan singkat memberitahu langkah yang bakal diambil.

Sebelumnya, terdakwa lainnya, Bagus Ardanto telah resmi divonis bebas oleh MA melalui Putusan Nomor 7863 K/PID.SUS/2024, yang dibacakan pada 20 November 2024 lalu. 

Vonis kasasi mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon itu sama dengan vonis di Pengadilan Tipikor Serang.

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Cilegon tersebut," bunyi putusan tersebutq.

Baca Juga:Pokja ULP Barjas Cilegon Dicecar Hakim, Terkait Kasus Korupsi Pasar Grogol

Otomatis hanya tinggal satu terdakwa lainnya yaitu Septer Edward Sihol selaku kontraktor CV Edo Putra Pratama yang belum diketahui putusan kasasinya.

Saat divonis bebas di Pengadilan Tipikor Serang, Majelis Hakim berpendapat Dikrie tidak terbukti melakukan korupsi

Dikrie tidak terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala dinas. Semua unsur dalam dakwaan primair maupun subsidair tidak terbukti. 

Perpindahan lokasi pasar juga dinilai tidak menyalahi ketentuan karena tidak ada peraturan yang mengatur hal tersebut.

"Majelis hakim berpandangan tidak ada perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan Undang-undang," kata ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra membacakan putusan secara bergiliran di Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu (31/7/2024) malam.

Baca Juga:Tak Cuma Jadikan Ojol Tenaga Ahli, Terdakwa Korupsi Pasar Grogol Palsukan Surat Dukungan Tender

Menurut hakim berdasarkan keterangan ahli, gagal konstruksi yaitu saat bangunan gagal terbangun. Tapi, bangunan Pasar Grogol sudah selesai serta terdapat bangunan fisiknya, hanya saja belum dapat difungsikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak