Vonis Bebas Eks Kadisperindag Kota Cilegon Dibatalkan Mahkamah Agung

Vonis bebas eks Kadisperindag Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Hairul Alwan
Rabu, 09 April 2025 | 11:47 WIB
Vonis Bebas Eks Kadisperindag Kota Cilegon Dibatalkan Mahkamah Agung
Kadisperindag Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana dibatalkan Mahkamah Agung atau MA melalui putusan kasasi. [IST/Bantennews]

Saat divonis bebas di Pengadilan Tipikor Serang, Majelis Hakim berpendapat Dikrie tidak terbukti melakukan korupsi

Dikrie tidak terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala dinas. Semua unsur dalam dakwaan primair maupun subsidair tidak terbukti. 

Perpindahan lokasi pasar juga dinilai tidak menyalahi ketentuan karena tidak ada peraturan yang mengatur hal tersebut.

"Majelis hakim berpandangan tidak ada perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan Undang-undang," kata ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra membacakan putusan secara bergiliran di Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu (31/7/2024) malam.

Baca Juga:Pokja ULP Barjas Cilegon Dicecar Hakim, Terkait Kasus Korupsi Pasar Grogol

Menurut hakim berdasarkan keterangan ahli, gagal konstruksi yaitu saat bangunan gagal terbangun. Tapi, bangunan Pasar Grogol sudah selesai serta terdapat bangunan fisiknya, hanya saja belum dapat difungsikan.

Salah satu alasannya karena kejadian force major seperti pandemi Covid-19 yang membuat pasar belum bisa difungsikan. Jika sudah bisa difungsikan maka tidak terjadi gagal bangunan.

"Kerugian negara terjadi karena pasar belum difungsikan," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa disebut melakukan korupsi proyek pembangunan Pasar Grogol tahun 2018 senilai Rp2 miliar.

Bangunan pasar tersebut akhirnya tidak dapat digunakan karena dinilai tidak memenuhi standar fasilitas maupun lokasi.

Baca Juga:Tak Cuma Jadikan Ojol Tenaga Ahli, Terdakwa Korupsi Pasar Grogol Palsukan Surat Dukungan Tender

Di samping itu, proses tender yang dimenangkan oleh CV Edo Pratama dinilai tidak sesuai prosedur. 

Akibatnya terjadi kerugian negara sebesar Rp966 juta. JPU juga menyebut CV Edo Putra Pratama sebagai pemenang tender tidak memenuhi kualifikasi.

"Proses tender hanya bersifat pemeriksaan administrasi dokumen tapi tidak memastikan keabsahan dan realita yang seharusnya dipastikan dan dibuktikan kebenarannya untuk memastikan memilih penyedia jasa konstruksi yang tepat agar proyek dapat diselesaikan sesuai rencana," ujar JPU Achmad Afriansyah dalam sidang dakwaan pada Senin (25/9/2023) silam.

Selain itu, lokasi pasar dinilai menyalahi aturan karena tidak dibangun di lahan milik Pemkot Cilegon

Terdakwa Septer memindahkan lokasi pasar ke Puri Krakatau Hijau yang merupakan lahan milik sebuah perusahaan pengembang, PT Laguna Cipta Karya. 

Terdakwa Septer juga belakangan diketahui bukanlah pemilik perusahaan, Ia hanya meminjam bendera CV Edo Putra Pratama yang merupakan milik Neti Susmaida.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak