Meski Sudah Bebas, Kasus Tiga Terdakwa Korupsi Pasar Grogol Cilegon Masih Bisa Berlanjut

Ketiga terdakwa kasus korupsi Pasar Grogol itu bisa menghirup udara bebas lantaran majelis hakim mengabulkan eksepsi ketiganya dengan alasan surat dakwaan kurang lengkap.

Hairul Alwan
Rabu, 25 Oktober 2023 | 19:00 WIB
Meski Sudah Bebas, Kasus Tiga Terdakwa Korupsi Pasar Grogol Cilegon Masih Bisa Berlanjut
Ketiga terdakwa kasus korupsi Pasar Grogol, Kota Cilegon, Banten dibebaskan usai eksepsinya diterima, Senin (23/10/2023) kemarin. [bantennews.co.id]

SuaraBanten.id - Tiga terdakwa kasus korupsi Pasar Grogol, Kota Cilegon, Banten yang baru saja keluar dari Rumah Tahanan karena keputusan hakim Pengadilan Negeri atau PN Serang belakangan ini tengah menjadi sorotan.

Ketiga terdakwa korupsi Pasar Grogol, Kota Cilegon, Banten tersebut yakni, mantan Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon sekaligus eks kepala Disperindag Kota Cilegon, Tubagus Dikrie Maulawardhana.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol kontraktor CV Edo Putra Pratama.

Diketahui, ketiga terdakwa yang terseret kasus korupsi Pasar Grogol itu bisa menghirup udara bebas lantaran majelis hakim mengabulkan eksepsi ketiganya dengan alasan surat dakwaan kurang lengkap.

Baca Juga:Video Abuya Muhtadi Tanya Ustaz Abdul Somad Lulusan Mana Viral: Saya di Kampung Ngajinya

Namun, meski ketiga terdakwa per hari ini sudah diperbolehkan keluar dari tahanan, kasus tersebut ternyata masih mungkin untuk berlanjut kembali.

Humas PN Serang, Uli Purnama mengatakan, putusan sela bukanlah putusan akhir perkara sebuah persidangan. Sebab belum masuk dalam materi pokok perkara.

Uli mengungkapkan, alasan hakim PN Serang menerima eksepsi para terdakwa dan batal demi hukum karena surat dakwaan JPU Kejari Cilegon kurang cermat dari sisi Formil.

Artinya, dakwaan JPU belum tepat dalam menguraikan pelanggaran yang dibuat para terdakwa dengan Peraturan perundang undangan. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.

“Dalam alasan pertimbangan majelis hakim mengatakan bahwa dakwaan tidak disusun secara cermat teliti terang dan lengkap. Jadi dakwaan diajukan itu tidak menguraikan unsur-unsur tindak pidana yang dihubungkan dengan perbuatan terdakwa yang melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Uli saat dihubungi via telepon.

Baca Juga:Tiga Terdakwa Korupsi Pasar Grogol Bebas, Kejari Cilegon: Kami Akan Lakukan Perlawanan

JPU masih memiliki kesempatan untuk kemudian melakukan perlawanan kepada terdakwa atas putusan tersebut yang diajukan kepada Pengadilan Tinggi Banten (PT) Banten.

“Perlawanan itu ada dua kemungkinan putusannya bisa putusan pengadilannya dikuatkan (oleh PT). Berarti berlaku seperti yang tadi ketentuannya, berarti formalitas terhadap dakwaan tidak terpenuhi. Tapi kalau terpenuhi menurut Pengadilan Tinggi artinya kembalikan berkas itu kepada Pengadilan Negeri lagi untuk diperiksa lanjutannya,” kata Uli.

Kelanjutan kasus tersebut tergantung langkah JPU Kejari Cilegon. Uli juga menerangkan jika JPU punya kesempatan untuk memperbaiki dakwaan.

“Untuk sekarang itu bukan putusan sela tapi putusan yang sifatnya mengakhiri proses pemeriksaan perkara untuk saat ini sampai nanti menunggu upaya hukum yang diajukan JPU. Kita sekarang tunggu upaya apa yang akan dilakukan jaksa. Apakah jaksa akan melakukan perlawanan,” terangnya.

Sebelumnya, mantan Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon, Tubagus Dikrie Maulawardhana yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Grogol, Kota Cilegon dibebaskan dari dakwaannya oleh majelis hakim melalui putusan sela, Senin (23/10/2023).

Selain Dikrie, kedua terdakwa lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol kontraktor CV Edo Putra Pratama juga dibebaskan. Artinya eksepsi ketiganya diterima oleh majelis hakim karena dakwaan JPU Cilegon dianggap kabur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak