SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon akan melakukan perlawanan atas putusan sela Majelis Hakim sidang tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Grogol, Kota Cilegon, Banten pada Senin (23/10/2023) malam kemarin.
Diketahui, eksepsi ketiga terdakwa korupsi Pasar Grogol dikabulkan majelis hakim dalam putusan sela dan membebaskan dakwaan terhadap ketiga terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagus Ardanto, dan Septer Edward Sihol penyedia dari CV Edo Putra Pratama.
“Atas putusan tersebut, kami sudah berkoordinasi secara internal, kami akan lakukan perlawanan, verzet. Karena perlawanan ini juga diakomodir oleh KUHAP, perlawanan ini kami ajukan terhadap putusan sela yang diterbitkan Majelis Hakim tersebut dalam tujuh hari setelah putusan kemarin ke Pengadilan Tinggi (PT),” ungkap Kasie Pidsus Kejari Cilegon, Ryan Anugrah dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id)
Ryan mengungkapkan, PT akan memeriksa berkas akta memori perlawanan yang diajukan JPU sebelum menimbang dan memutuskan materi dakwaan yang dilayangkan Adhyaksa dapat diterima atau ditolak.
Baca Juga:3 Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Grogol Cilegon Bebas, Hakim: JPU Tidak Cermat!
“Kami dalam penyusunan surat dakwaan tentu sudah mempertimbangkan alat bukti melalui proses penyidikan, penetapan tersangka, jadi kami tidak main-main di situ. Semua dasar dan alat bukti sudah termaktub dalam berkas perkara," ungkap Kasie Pidsus Kejari Cilegon itu.
"Kami sudah jabarkan kronologis peristiwanya, baik Undang-undang maupun peraturan hukum yang dilanggar, semua sudah jelas diuraikan. Kami menghormati putusan Majelis Hakim tentunya, kami baru terima petikan putusan kemarin, nah hari ini ajukan perlawanan hari ini,” jelasnya.
Kata Ryan, meski materi dakwaan JPU Kejari Cilegon ditolak Majelis Hakim PN Serang, hal tersebut dipastikan belum melepaskan status terdakwa ketiganya.
“Saya tegaskan, di sini (ketiga terdakwa) bukan bebas ya, yang seolah selesai perkaranya. Karena apabila dalam perlawanan ini dakwaan kami diterima PT, tentu sidang dilanjutkan kembali. Nah masalah penahanan, itu menjadi ranah Majelis Hakim, bukan lagi kewenangan kami,” tandasnya.
Tiga Terdakwa Hirup Udara Bebas
Baca Juga:Bukan Gibran, Sosok Ini yang Diinginkan PAN Banten Jadi Cawapres Prabowo Subianto
Seperti diketahui ketiga terdakwa korupsi Pasar Grogol telah menghirup udara bebas alias keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang pada Selasa (24/10/2023)..
Sehari sebelumnya, Senin (23/10/2023), ketiga terdakwa diputus bebas oleh majelis hakim melalui putusan sela usai hakim berpandangan dakwaan JPU tidak cermat. Kebebasan Dikrie disambut kekuarga dan pengacara di depan Rutan Klas IIB Serang.
Sementara, pengacara Dikrie, Abidin usai mengawal jalannya proses bebas menilai, putusan hakim sudah tepat. Hal itu, lantaran permohonan Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan wewenang kepala daerah dan bukan kewenangan kepala dinas.
“Dalam dakwaan, didakwakan ke Kepala Dinas. Harusnya ke Kepala Daerah. Dan pertimbangan hakim, Dikrie ini kan didakwa mengajukan permohonan DAK ke kementerian, proposalnya Februari 2017 dan didakwa lewat Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan, red) Nomor 18 Tahun 2018. Jadi perbuatan itu belum ada yang mengatur,” katanya kepada awak media.
Abidin menegaskan, hal terpenting yang harus dilakukannya saat ini yakni bagaimana mengawal proses kebebasan kliennya.
“Beliau ini kan ditahan sejak Mei sampai hari ini (bebas). Dan keluarga juga sangat-sangat bersyukur dan berterima kasih,” ucapnya.
Saat ditanya apakah sudah mendapatkan informasi terkait langkah banding dari jaksa, Abidin mengaku, belum ada komunikasi lebih lanjut dari Kejari Cilegon.
“Jaksa ngga tahu banding atau sidik ulang saya belum tahu. Saya belum ada komunikasi,” ujarnya.