"Mereka maju ke depan dengan berdalih telah mendapatkan SK PAC yang dikeluarkan oleh PW Pergunu Provinsi Banten per 7 November 2024. Setelah berdebat Panjang serta hasil verifikasi ternyata SK PAC yang dikeluarkan oleh PW Pergunu Provinsi Banten bukanlah SK PAC yang direkomendasikan PC Pergunu Kota Tangerang, melainkan SK PAC yang dibuat sendiri oleh PW Pergunu Banten, sedangkan SK PAC yang direkomendasikan oleh PC Pergunu Kota Tangerang tidak dikeluarkan," jelasnya.
Yana menuding, tindakan PW Pergunu Banten mengeluarkan SK PAC dengan tanpa rekomendasi PC Pergunu Kota Tangerang telah menyalahi aturan Kode Etika atau Pedoman Organisasi (PO) Pergunu pasal 47 tentang pembentukan PAC khususnya tentang mekanisme keorganisasian dan prosedur pembentukan Organisasi. Pada aturan ini disebutkan pembentukan dan pengesahan PAC harus melalui dan rekomendasi dari PC Pergunu.
"Selain menyalahi aturan tentang pembentukan dan pengesahan PAC Pergunu oleh PW Pergunu Provinsi Banten, soal perekrutan kepengurusan yang dibentuk PW Pergunu Provinsi Banten telah menyalahi aturan keanggotaan," katanya
"Pada aturan PD-PRT Pergunu tepatnya pada pasal 10 yang menyatakan keanggotaan pergunu terdiri dari unsur pendidik dan yang berkecimpung di lingkungan
Pendidikan. Pada SK yang dikeluarkan oleh PW Pergunu Banten khususnya pada level ketua bukan diisi oleh pengurus yang sesuai aturan," imbuhnya.
Baca Juga:Urai Kemacetan Periuk, Jalur Alternatif di Jalan Sangego Bakal Dibangun
Ia juga menyebut SK PAC yang dibuat dan disahkan PW Pergunu Provinsi Banten tanpa melibatkan PC Pergunu Kota Tangerang serta para pengurus yang tidak sesuai aturan PD-PRT Pergunu.
"Telah diduga adanya intervensi PW Pergunu Provinsi Banten dalam memperkeruh suasana Konfercab serta adanya keterlibatan pihak-pihak yang ingin merusak marwah pergunu," ujarnya.
Intervensi PW Pergunu Provinsi Banten dalam memperkeruh konfercab Pergunu Kota Tangerang telah mencoreng nama baik pergunu serta upaya PW Pergunu memiliki agenda terselebung dan politis dengan menempatkan secara instan tanpa prosedur yang sesuai PD-PRT dan PO Pergunu dalam proses konfercab berlangsung.
Selain keterlibatan PW Pergunu Provinsi Banten dalam memperkeruh suasana Konfercab Pergunu Kota Tangerang, Yana juga menduga adanya keterlibatan salah satu pengurus PP Pergunu yang berasal dari Provinsi Banten.
"Pengurus Banom PCNU Kota Tangerang serta salah satu pengurus Inti PCNU Kabupaten Tangerang, patut diduga ikut mengintervensi kericuhan konfercab pergunu Kota Tangerang," urainya.
Baca Juga:Projo Kota Tangerang Dorong Kepemipinan Prabowo-Gibran Melanjutkan Program Jokowi
Menurut Yana, pada poin nomor 6 terkait SK PAC terdapat pemalsuan tanda tangan dilakukan PW Banten yang berarti masuk dalam pasal pemalsuan tanda tangan.