Skandal Jaksa Nakal Banten Terbongkar! Kejagung Sikat 3 Anak Buahnya Sendiri

Sebanyak lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Andi Ahmad S
Jum'at, 19 Desember 2025 | 22:25 WIB
Skandal Jaksa Nakal Banten Terbongkar! Kejagung Sikat 3 Anak Buahnya Sendiri
Ilustrasi OTT Banten. [ANTARA/HO]
Baca 10 detik

Penetapan Lima Tersangka Kasus Pemerasan Kejagung menetapkan lima tersangka kasus pemerasan perkara ITE, melibatkan tiga oknum jaksa dan dua pihak swasta. Kelimanya kini ditahan di Rutan Salemba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Koordinasi Penegakan Hukum Kejagung dan KPK Kasus ini merupakan hasil koordinasi antara Kejagung dan KPK pasca operasi tangkap tangan. Barang bukti uang sebesar Rp941 juta disita terkait dugaan transaksi ilegal dalam penanganan perkara.

Komitmen Kejagung Menindak Oknum Internal Kejagung menegaskan tidak akan melindungi oknum jaksa yang terlibat praktik korupsi. Penyidik kini mendalami keterlibatan pihak lain serta motif pemerasan terhadap warga lokal maupun warga negara asing.

SuaraBanten.id - Integritas lembaga penegak hukum kembali diuji. Di tengah gaung reformasi birokrasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan melakukan "bersih-bersih" di halaman sendiri.

Sebanyak lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Yang mengejutkan publik, dari lima tersangka tersebut, tiga di antaranya adalah pejabat internal korps Adhyaksa yang seharusnya menegakkan keadilan.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat pencari keadilan.

Baca Juga:Kasus Pembunuhan Anak 9 Tahun di Cilegon Belum Terungkap, Bikin Masyarakat Resah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini adalah bukti keseriusan institusi.

“Total lima tersangka. Ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, serta dua dari swasta,” kata Anang saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Bagi Kawan Muda yang penasaran siapa saja oknum yang mencoreng wajah penegakan hukum ini, Kejagung telah merilis inisial dan jabatan mereka secara transparan. Tiga oknum jaksa tersebut memegang posisi strategis di wilayah Banten:

  • HMK: Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
  • RV: Kepala Seksi D (Kasi D) Kejaksaan Tinggi Banten.
  • RZ: Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten.

Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang berperan sebagai perantara, yakni DF (penasihat hukum) dan MS (penerjemah bahasa). Kolaborasi antara oknum aparat dan swasta ini diduga membentuk sindikat pemerasan yang sistematis.

Kasus ini memiliki dinamika yang menarik karena beririsan dengan operasi lembaga antirasuah lain. Anang menyebutkan bahwa kasus ini berkaitan erat dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Banten.

Baca Juga:Ulama Lebak Desak Andra Soni Tutup Tambang Galian C: Sudah Banyak Korban Jiwa

Namun, Kejagung mengklaim bahwa tim intelijen mereka sejatinya sudah lebih dulu mencium aroma busuk praktik transaksional ini. Tim internal telah memantau adanya indikasi ketidakprofesionalan jaksa dalam menangani perkara ITE yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA).

“Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia,” jelas Anang.

Kejagung bahkan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 17 Desember 2025, dua hari sebelum rilis ini keluar. Karena Kejagung sudah bergerak lebih dulu secara administrasi, KPK akhirnya melimpahkan tersangka hasil OTT mereka (RZ, DF, dan MS) kepada Kejagung.

“Yang jelas, pada saat OTT kami sudah mengeluarkan sprindik. Kemudian, KPK OTT. Karena kita beri tahu bahwa kita sudah melakukan sprindik, akhirnya dengan koordinasi yang baik, diserahkan ke kami,” ucapnya.

Motif ekonomi menjadi pemicu utama. Dalam pengungkapan ini, total uang tunai yang disita mencapai Rp941 juta. Uang tersebut diduga kuat hasil perasan dari tiga pihak yang berperkara, yakni TA (WNI), CL (Warga Negara Korea Selatan), dan saksi berinisial IL.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf (e) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kelimanya kini mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini