Pemuda dan APDESI Tangerang Desak Polisi Tetapkan Said Didu Sebagai Tersangka

Sejumlah tokoh pemuda mendesak polisi segera menetapkan status tersangka terhadap Said Didu yang diduga terjerat Undang-undang ITE.

Hairul Alwan
Selasa, 10 September 2024 | 12:52 WIB
Pemuda dan APDESI Tangerang Desak Polisi Tetapkan Said Didu Sebagai Tersangka
Muhammad Said Didu menerangkan bahwa Prabowo punya lima modal baik sebagai presiden saat ngobrol di channel YouTube Abraham Samad. [Said Didu/TikTok]

SuaraBanten.id - Sejumlah tokoh pemuda mendesak polisi segera menetapkan status tersangka terhadap mantan Sekretaris BUMN Periode 2005-2010, Said Didu. Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam APDESI pun menyuarakan soal banyaknya keluhan masyarakat terkait hal tersebut.

Desakan para pemuda untuk menetapkan Said Didu sebagai tersangka didasari pelaporan mereka ke Polresta Tangerang dengan nomor  nomor: 361/VII/YAN. 2.4.1/2024/SPKT terkait adanya dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Salah satu tokoh pemuda di Kecamatan Kosambi, Herwin berpandangan Said Didu bukannya menyadari kesalahannya malah semakin masif memprovokasi warga melalui berbagai media sosialnya.

"Kami mendengar laporan telah memasuki tahap penyidikan, kami berharap aparat kepolisian segera menetapkan SD sebagai tersangka agar tidak lagi bisa menghasut warga," kata Herwin, Selasa (10/9/2024).
  
Jika terus dibiarkan, Herwin khawatir apa yang dilakukan Said Didu bisa mengganggu kondusifitas wilayah serta mengganggu proses pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang khususnya di wilayah Pantura.

Baca Juga:Punya Belasan Bungkus Sabu, Pemuda di Lebak Dibekuk Polisi

Sejumlah kepala desa di Kabupaten Tangerang  menunjukkan surat nilai jual harga tanah (NJOP). [Istimewa]
Sejumlah kepala desa di Kabupaten Tangerang menunjukkan surat nilai jual harga tanah (NJOP). [Istimewa]

"Kami sudah lama mengharapkan wilayah kami maju dan berkembang. Kami tidak ingin gara-gara hasutan SD bisa membuat kondusifitas di masyarakat terganggu yang berujung terganggunya proses pembangunan," ujar Herwin.

Sementara itu, Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota mengaku banyak mendengar keluhan masyarakat dan tokoh pemuda terkait provokasi yang dilakukan Said Didu di media sosial.

Karenanya, ia beserta para Kepala Desa di Kabupaten Tangerang berharap aparat kepolisian menangani kasus ini dengan tegas dan sesegera mungkin.

"Selama ini kondusifitas warga telah terjaga dengan baik. Kami tidak ingin gara-gara Said Didu membuat keamanan dan ketertiban warga terganggu," paparnya.

Maskota mengaku dirinya mempertanyakan motif Said Didu membuat video tersebut. Karena selama ini dirinya belum mendengar adanya keluhan warga justru merasa senang dengan adanya pembangunan yang dilakukan oleh investor.

Baca Juga:3 Pemuda yang Cabuli Anak di Bawah Umur Divonis 8 Tahun Penjara

"Saya ingin menanyakan kepada Said Didu. Jika dirinya berbicara memperjuangkan warga coba sebutkan warga yang mana. Jangan-jangan ini untuk kepentingan pribadinya," tegas Maskota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak