Tiga Orang Tersangka Kasus Kerusuhan Pasar Kutabumi Ditahan di Rutan Jambe Tangerang

Ketiga tersangka kerusuhan Pasar Kutabumi itu ditahan di Rutan Jambe diinformasikan Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Tangerang.

Hairul Alwan
Kamis, 23 November 2023 | 11:47 WIB
Tiga Orang Tersangka Kasus Kerusuhan Pasar Kutabumi Ditahan di Rutan Jambe Tangerang
Ilustrasi - Para pedagang Pasar Kutabumi saat melakukan aksi penolakan revitalisasi pasar. [ANTARA/Azmi Samsul Maarif]

SuaraBanten.id - Sebanyak tiga orang tersangka kasus perusakan dan penganiayaan alias kerusuhan pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, ditahan di Rumah Tahanan Jambe pascapelimpahan tahap II dari penyidik Polri ke jaksa penuntut umum, Rabu (23/11/2023) kemarin.

Kabar ketiga tersangka kerusuhan Pasar Kutabumi itu ditahan di Rutan Jambe diinformasikan Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Tangerang.

Kasie Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Rivaldo mengatakan, dengan lengkapnya berkas perkara dan sejumlah barang bukti ketiga tersangka kerusuhan Pasar Kutabumi, kini berkas perkara mereka telah dilimpahkan.

"Selama 20 hari ke depan tiga tersangka ini langsung dititipkan ke Rutan Jambe," katanya dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, Santri Ponpes Ibnu Syam Cilegon Diedukasi

Ia menyebutkan penahanan para tersangka sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Penyidik Satreskrim Polresta Tangerang. Adapun dari ketiga tersangka tersebut berinisial H (35), C (27), dan T (25).

Ia menambahkan dalam perkara kasus Pasar Kuta Bumi ini ada dua perkara lain yang saat ini tengah dinanti.

Dua perkara itu, dengan seorang tersangka mantan manajemen PD Pasar Niaga Kerta Raharja berinisial TW dan seorang warga atau pedagang berinisial S.

"Untuk TW, kita masih belum mendapat bekas perkaranya, ada dua perkara lagi terkait perkara Pasar Kemis," paparnya.

"Pertama berinisial TW sama perempuan berinisial S. Jadi dua tersangka ini masih SPDP, belum ada berkasnya. Kalau sudah ada berkas kita pelajari dulu apa ada kekurangan atau sudah lengkap," imbuhnya menjelaskan.

Baca Juga:Pedagang di Stadion Maulana Yusuf Bakal Ngadu ke Dewan Hingga Demo Jika Direlokasi Paksa

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin mengungkapkan, ketiga tersangka dan barang bukti perusakan dan pengeroyokan yang terjadi di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Kata dia, pihaknya telah merampungkan berkas perkara penganiayaan dalam peristiwa kericuhan di Pasar Kutabumi tersebut.

"Terkait tindak pidana Pasal 170, penyidik sudah merampungkan berkas dan diterima Kejaksaan dan sudah dilaksanakan pelimpahan hari ini sehubungan dengan tersangka dan barang bukti," ungkapnya.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 karena dalam pasal tersebut ada perbuatan nyata yang didukung petunjuk dan alat bukti lainnya, tambah dia. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak