Pria yang Diduga Hendak Perkosa Karyawan Mixue Ditetapkan Jadi Tersangka

Pria yang diduga hendak perkosa karyawan mixue di Lebak, Banten ditetapkan sebagai tersangka.

Hairul Alwan
Selasa, 02 Januari 2024 | 22:15 WIB
Pria yang Diduga Hendak Perkosa Karyawan Mixue Ditetapkan Jadi Tersangka
Ilustrasi penjara (shutterstock)

SuaraBanten.id - Seorang pria  berinsial SJ (25) yang diduga hendak perkosa karyawan mixue Lebak, Banten berinisial RS (22), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lebak, Banten.

Kanit PPA Polres Lebak IPDA Sutrisno membenarkan pria berinisial SJ yang diduga hendak melakukan pemerkosaan kepada karyawan Mixue Lebak ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar, SJ sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Senin (1/1/2024).

Kata dia, kini pelaku SJ sudah diamankan di rutan Polres Lebak untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:Petani di Lebak Ditahan Polisi Usai Laporkan Mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya

"Pelaku SJ dijerat Pasal 6 huruf a Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 335 KUHP terkait tindakan perbuatan tidak menyenangkan," ungkapnya.

Terpisah, Kuasa hukum RS, Diki Maulana mengatakan, terkait pasal yang disangkakan kepada SJ, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

"Tentu hal tersebut menjadi kewenangan penyidik, dan mereka punya pertimbangan kenapa menerapkan pasal tersebut. Walaupun kita punya pandangan lain misal bisa diterapkan pasal lain yakni percobaan perkosaan, cabul, pelecehan seksual di tempat kerja. Tapi ternyata penyidik punya pandangan lain dengan menerapkan Pasal 6 huruf a," kata Diki saat dihubungi, Senin (1/1/2023) kemarin.

Ia berharap tersangka bisa dikenakan pasal berlapis. Seharusnya yang dipakai penyidik bukan lah huruf a melainkan huruf b di Pasal 6 UU TPKS.

"Karena di huruf b ada kalimat di bawah kekuasaan, artinya bahwa pelakunya ini memiliki relasi kuasa dengan korban yaitu seperti atasan ke bawahan, guru ke murid. Huruf b itu ancamannya 12 tahun dan denda 500 juta, sedangkan huruf a ancamannya cuma 4 tahun denda 50 juta. Kami memberikan masukan kepada penyidik, tapi itu kewenangan penyidik," katanya.

Baca Juga:Camat Cibeber Diduga Kampanyekan Anak Wali Kota Cilegon yang Nyalon Dewan

Diberitakan sebelumnya, jika SJ (25) diduga telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap RS (22) karyawan Mixue, atas perbuatan tersebut RS melaporkan ya ke Polsek Rangkasbitung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini