SuaraBanten.id - Seorang petani, Sanjaya (53) warga Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polda Banten usai melaporkan mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya atas dugaan perusakan lahan miliknya.
Sanjaya ditetapkan tersangka dan ditahan pada Jumat tanggal 15 Desember 2023 lalu berdasarkan surat perintah penahanan nomor: SP.Han/138/XII/2023/Ditkrimum Polda Banten atas dugaan pemalsuan sertifikat tanah.
Salah satu anak Sanjaya, Muhamad Ramdani mengatakan, pihak keluarga kaget rumahnya tiba-tiba didatangi 5 orang petugas kepolisian dan langsung melakukan penangkapan terhadap ayahnya pada Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kata Ramdani, hingga kini keluarganya tidak pernah ditunjukan atau diberikan surat penahanan resmi oleh pihak kepolisian yang melakukan penangkapan ayahnya.
Baca Juga:Camat Cibeber Diduga Kampanyekan Anak Wali Kota Cilegon yang Nyalon Dewan
"Itu kejadian malam Jumat, udah 2 minggu yang lalu. Mereka (datang ke rumah) cuma bilang utusan dari Polda, tidak ada surat penangkapan yang ditunjukan kepada kami. (Ditanya kasus apa) tidak tau katanya, saya mau ngambil foto aja buat bukti ga dibolehin, itu mereka 5 orang," ungkap Ramdani, Selasa (2/1/2024).
Ramdani mengungkapkan, ayahnya memang sempat melaporkan mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya atas kerusakan tanah milik keluarga yang ditimbulkan akibat adanya aktivitas tambang pasir.
"Iya dirusak, tanahnya di (Desa) Jayasari. Di tanah itu ada rumah, bangunan kobong, pesantren. Sekarang jadi tambang pasir, ga ada ganti rugi. Sedih (bapak ditahan), ngelamun terus ibu juga," ujarnya.
Keluarga Sanjaya Gugat Polda Banten
Pihak keluarga Sanjaya melalui kuasa hukumnya pun melakukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Banten ke Pengadilan Negeri (PN) Serang karena diduga
Baca Juga:Suku Baduy, Sejarah Hingga Alasan Kenapa Mereka Tinggal di Pedalaman Lebak?
Namun, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang seyogyanya digelar pada Selasa (2/1/2024) di PN Serang harus diundur dikarenakan ketidakhadiran dari pihak termohon (pihak Polda Banten) dalam persidangan.
- 1
- 2