Padahal, kondisi magrib merupakan kondisi dengan minim cahaya matahari, sehingga membutuhkan sinar lampu.
“Kondisi siang menjelang magrib sudah tidak terang lagi dan perlu bantuan sinar lampu. Ada yang tidak jelas dan bisa saja sengaja dibuat tidak jelas, sehingga itu bisa saja menjadi bagian yang diusulkan oleh saksi dan pengawas TPS agar dihitung ulang,” ujarnya.
“Karena surat suara itu sah dan tidak sah itu tidak jelas karena kurangnya pencahayaan,” sambungnya.
Ia pun mengatakan jika Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 374 ayat 2 huruf C menyatakan bahwa perhitungan suara di TPS dapat diulang.
Itu jika perhitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapatkan penerangan cahaya.
Disebutkan juga dalam pasal 375 ayat 1 bahwa jika terjadi keadaan itu, saksi atau pengawas TPS dapat mengusulkan perhitungan ulang surat suara di TPS yang bersangkutan.
Ade mengaku telah menemukan sejumlah TPS yang melakukan perhitungan suara dengan kondisi lampu yang kurang terang.
Sebagai mantan Ketua Bawaslu dan mantan anggota KPU Pandeglang, ia telah menyarankan kepada para petugas TPS untuk segera mengganti lampu.
“Saya sudah komunikasi dengan beberapa kawan di staf penyelenggara agar diingatkan itu. Ini bukan hanya distribusi surat suara sampai dan pemilih datang ke TPS, tetapi ada persoalan lain,” tuturnya.
“Ketika ini tidak dilakukan di tempat terbuka dan penerangannya cukup, bisa disaksikan oleh semua orang ini menjadi syarat penghitungan suara ulang,” tambahnya.