Pilpres dan Pileg 2024 Berpotensi Perhitungan Suara Ulang, Ini Penyebabnya

Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Ade Mulyadi sebut Pilpres dan Pileg 2024 berpotensi untuk dilakukan perhitungan suara ulang, inilah penyebabnya

Hairul Alwan
Kamis, 15 Februari 2024 | 19:31 WIB
Pilpres dan Pileg 2024 Berpotensi Perhitungan Suara Ulang, Ini Penyebabnya
Ilustrasi pemungutan suara - Perhitungan suara yang dilakukan melewati petang hari berpotensi perhitungan suara ulang [Suara.com/Muhamad Alfi Makhsun]

Disebutkan juga dalam pasal 375 ayat 1 bahwa jika terjadi keadaan itu, saksi atau pengawas TPS dapat mengusulkan perhitungan ulang surat suara di TPS yang bersangkutan.

Ade mengaku telah menemukan sejumlah TPS yang melakukan perhitungan suara dengan kondisi lampu yang kurang terang.

Sebagai mantan Ketua Bawaslu dan mantan anggota KPU Pandeglang, ia telah menyarankan kepada para petugas TPS untuk segera mengganti lampu.

“Saya sudah komunikasi dengan beberapa kawan di staf penyelenggara agar diingatkan itu. Ini bukan hanya distribusi surat suara sampai dan pemilih datang ke TPS, tetapi ada persoalan lain,” tuturnya.

“Ketika ini tidak dilakukan di tempat terbuka dan penerangannya cukup, bisa disaksikan oleh semua orang ini menjadi syarat penghitungan suara ulang,” tambahnya.

Menurut Ade, penglihatan petugas KPPS, saksi dan pengawasan TPS akan terganggu jika kondisi lampu di TPS redup.

Ini tentu akan merugikan partai politik dalam mendapatkan suara hasil pencoblosan yang sah.

“Misalnya dapat 10 suara tapi tidak jelas dan itu bisa saja berkurang, sebab satu saja suara yang hilang itu kan hak suara orang yang tidak dihitung,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini