Pakar Hukum: Pemasangan Palang Besi di Wisata Padi-Padi Penyalahgunaan Wewenang

Jamin Ginting mengomentari kasus tindakan ilegal pemasangan palang besi di jalan masuk wisata Padi-Padi Piknik, Paku Haji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Hairul Alwan
Jum'at, 25 November 2022 | 19:25 WIB
Pakar Hukum: Pemasangan Palang Besi di Wisata Padi-Padi Penyalahgunaan Wewenang
Wisata Padi padi di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. [Instagram]

SuaraBanten.id - Ahli Hukum Jamin Ginting mengomentari kasus tindakan ilegal pemasangan palang besi di jalan masuk wisata Padi-Padi Piknik, Paku Haji, Kabupaten Tangerang, Banten. Diketahui, pemasangan palang besi tersebut dilakukan aparat pemerintah setempat.

Kata Jamin, Kasus tersebut bermula saat tudingan aparat setempat kepada pengelola Padi-Padi soal tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, tindakan penutupan tersebut tanpa pemberitahuan kepada pihak pemilik tanah.

Bahkan Kata Jamin, aparat tak memperlihatkan surat perintah atau surat tugas pemasangan palang besi. Menurutnya, di sini timbul dugaan kuat  terjadi pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan oleh Kecamatan setempat.

"Tindakan ini masuk pada pelanggaran pasal 421 KUHP tentang adanya Penyalahgunaan kewenangan," kata Jamin dalam keteranganya, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga:Bus Angkut Mahasiswa yang Studi ke Baduy Terguling

Terlebih, hingga ada pemasangan palang besi yang digunakan untuk memblokade jalan akses masuk pada pekarangan orang atau pada akses tempat usaha.  Padahal, tempat usaha tersebut secara legalitas memiliki perizinan.

Palang besi terpasang di jalan akses menuju Wisata Padi Padi beberapa waktu lalu. [IST]
Palang besi terpasang di jalan akses menuju Wisata Padi Padi beberapa waktu lalu. [IST]

"Hal tersebut secara jelas telah melanggar pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, dalam hal ini kemerdekaan pemilik lahan yang sah untuk mengakses miliknya yang dilindungi oleh negara," ujarnya.

Jamin mengungkapkan, ketika pemilik dengan segala haknya mengakses lahan miliknya, malah dilaporkan oleh pihak kecamatan dengan pasal pengrusakan secara bersama-sama. Dalam hal ini pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP junto pasal 55 dengan tuduhan pengrusakan palang besi tersebut.

Kini, korban dari laporan tersebut yakni pihak karyawan Padi-Padi piknik dan petani yang membantu membuka palang besi yang menutup akses jalan masuk sampai saat ini dijadikan tersangka oleh Polres Tangerang Kota.

Menurutnya, penetapan tersangka atas kasus tersebut juga terkesan mengada-ada. Sebab, sampai saat ini barang bukti pengrusakan terhadap palang besi tidak pernah di perlihatkan jadi unsur sangkaan pengrusakan menjadi bias.

Baca Juga:Pasutri Pelaku Ganjal ATM di Alfamart Suralaya Cilegon Dibekuk

Terlebih, barang bukti tidak dapat dibuktikan karena barang yang menjadi alat bukti tidak pernah diperlihatkan dari mulai klarifikasi sampai penyidikan sebagai tersangka. Jamin pun mendesak agar sangkaan tersebut harus batal demi hukum.

News

Terkini

SuaraBanten.id akan menyuguhkan Jadwal Buka Puasa Serang Banten serta Jadwal salat Serang Banten di Bulan Ramadhan 2023.

News | 17:33 WIB

SuaraBanten.id akan menyuguhkan Jadwal Buka Puasa Tangerang Banten bulan Ramadhan 2023 yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang serta Kota Tangerang Selatan.

News | 17:24 WIB

Kedatangan Helldy Agustian untuk berkoordinasi terkait persiapan Rapat Koordinassi Wilayah (Rakorwil) III Apeksi yang bakal digelar di Kota Cilegon, Banten.

News | 16:02 WIB

SuaraBanten.id akan menyuguhkan Jadwal Salat dan Jadwal Buka Puasa Serang Banten pada bulan Ramadhan 2023.

News | 17:43 WIB

Jadwal Salat dan Jadwal Buka Puasa Cilegon Banten bulan Ramadhan 2023.

News | 17:31 WIB

SuaraBanten.id akan menyuguhkan Jadwal Salat dan Jadwal Buka Puasa Tangerang Banten bulan Ramadhan 2023.

News | 16:40 WIB

Jadwal imsakiyah Ramadhan 2023 dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Bina Masyarakat Islam Kemenag yakni https://bimasislam.kemenag.go.id/jadwalimsakiyah.

News | 01:06 WIB

Jadwal imsakiyah Ramadhan 2023 dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Bina Masyarakat Islam Kemenag yakni https://bimasislam.kemenag.go.id/jadwalimsakiyah.

News | 00:55 WIB

Pemudik motor yang hendak menyeberang ke Pulau Sumatra dilarang melalui Pelabuhan Merak dan akan dialihkan melalui Pelabuhan Ciwandan.

News | 15:04 WIB

SuaraBanten.id akan menyuguhkan jadwal salat Pandeglang Banten dan Jadwal Buka Puasa Pandeglang Banten pada bulan Ramadhan 2023

News | 16:41 WIB

Bolehkah wanita haid membaca Alquran atau mengaji?. Mari simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat berikut ini.

News | 16:35 WIB

SuaraBanten.id akan menyuguhkan jadwal salat Cilegon Banten dan Jadwal Buka Puasa Cilegon Banten pada bulan Ramadhan 2023

News | 16:25 WIB

SuaraBanten.id akan menyuguhkan jadwal salat Serang Banten dan Jadwal Buka Puasa Serang Banten pada bulan Ramadhan 2023.

News | 16:16 WIB

Ustaz Adi Hidayat dalam ceramahnya menjelaskan terkait tawaran Allah kepada hambanya yang mau memaafkan kesalahan orang lain.

News | 14:17 WIB

Sederet artis juga pernah terseret isu perselingkuhan dengan Raffi Ahmad di antaranya Ayu Ting Ting, Nita Gunawan, hingga Velove Vexia.

News | 19:56 WIB
Tampilkan lebih banyak